Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Ammar Zoni Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan

Tahap II ke Kejari Jakpus; diduga gunakan aplikasi Zangi

Ammar Zoni
Ammar Zoni

MEDAN, Kamis, 9 Oktober 2025, WIB — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka dugaan peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba). Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polsek Cempaka Putih dilakukan Rabu, 8 Oktober 2025, bersama lima tersangka lain. Kejaksaan menyebut transaksi diduga memakai ponsel dan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi di dalam rutan.

Pelimpahan perkara memuat enam inisial: MAA alias AZ (Ammar Zoni), A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) dari MAA alias AZ; penyerahan barang dilakukan di lingkungan rutan. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Status hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan — “Pada 8 Oktober 2025, JPU Kejari Jakpus menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).” Ia menjelaskan komunikasi antar-tersangka diduga menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi untuk mengatur alur distribusi di dalam rutan.

Baca Juga:  Penjara Nusakambangan: 6 Napi ‘High Risk’ Dipindah, Sistem One Man One Cell

Dampak bagi pembaca di Sumatra terutama menyangkut penguatan pengawasan lapas serta pencegahan peredaran narkotika lintas daerah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mitigasi penyelundupan ke lingkungan pemasyarakatan dan peningkatan layanan rehabilitasi agar rantai pasok narkotika tidak menjalar ke kota-kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, dan Batam.

Sebagai latar, perkara ini menambah catatan hukum Ammar Zoni. Pada 26 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkotika. Jaksa banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp 800 juta pada 8 November 2024. Informasi rencana bebas Desember 2025 pernah disebut kerabat, namun dengan perkara terbaru, prediksi itu tidak pasti dan [Menunggu verifikasi].

Baca Juga:  13 kg sabu digagalkan di Labuhanbatu Utara

Langkah lanjut, Kejari Jakarta Pusat menyatakan berkas akan disiapkan untuk penuntutan. Publik diimbau menunggu dokumen dakwaan dan putusan pengadilan guna mengetahui pembuktian peran masing-masing tersangka. Redaksi menahan detail teknis yang belum dirilis resmi dan memberi label [Menunggu verifikasi] pada klaim di luar dokumen penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *