JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin kedua tahun 2025. Pencairan dana bantuan pendidikan ini dijadwalkan mulai masuk ke rekening siswa pada Rabu, 17 Juli 2025.
Para siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK dapat mengecek status penerimaan mereka melalui laman resmi pip.dikdasmen.go.id 2025 cek data pip.dikdasmen.go.id. Untuk melakukan pengecekan, siswa hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode keamanan yang tersedia.
Bantuan ini diberikan secara bertahap dan menyasar siswa dari keluarga tidak mampu, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), serta anak yatim atau korban bencana. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, serta biaya kursus atau praktik kejuruan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), besaran bantuan yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD sederajat, bantuan diberikan sebesar Rp450 ribu per tahun, sedangkan untuk SMP sebesar Rp750 ribu, dan SMA/SMK sebesar Rp1,8 juta. Bagi siswa baru atau yang berada di kelas akhir, pencairan hanya sebesar 50 persen dari total dana tahunan.
Juru Bicara Kemendikbudristek, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Detik.com, menyampaikan bahwa proses pemindahan dana ke rekening siswa telah dimulai sejak Selasa (16/7) dan ditargetkan selesai dalam satu hari. “Penerima dapat melakukan pengecekan status pencairan dan saldo rekening masing-masing melalui laman resmi atau aplikasi perbankan penyalur,” ujarnya.
Sementara itu, pihak sekolah dan dinas pendidikan diminta aktif mendampingi siswa dalam proses verifikasi dan pencairan, khususnya untuk jenjang SD dan SMP yang memerlukan pendampingan orang tua saat menarik dana di bank.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan terkait kendala sistem maupun keterlambatan pencairan. Namun pemerintah mengimbau agar siswa segera mengecek nama mereka secara mandiri dan memanfaatkan dana tersebut sesuai keperluan pendidikan.
Cara Cek Nama Penerima PIP Juli 2025
- Buka laman pip.dikdasmen.go.id
- Masukkan NISN, NIK, dan data yang diminta
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Sistem akan menampilkan status penerimaan dan jadwal pencairan
Untuk siswa atau orang tua di wilayah Sumatra yang mengalami kendala pencairan, dapat langsung menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. Pemerintah menegaskan tidak ada potongan apa pun dalam penyaluran dana PIP ini.