[MEDAN, SUMUT], Selasa, 7 Oktober 2025, WIB — Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 kembali ramai di media sosial dan aplikasi pesan. Hasil penelusuran redaksi menunjukkan belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun tahun ini. Pembayaran pensiun tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sementara Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025 memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, bukan menetapkan besaran gaji pensiun.
Pemeriksaan dokumen resmi memastikan substansi Perpres 79/2025 adalah pemutakhiran RKP 2025 untuk menyesuaikan dengan APBN 2025. Tidak ada pasal yang menetapkan angka kenaikan gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim “pensiun naik otomatis karena Perpres 79/2025” tidak tepat.
Di sisi lain, dasar pembayaran pensiun yang berlaku saat ini tetap PP 8/2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Dari sisi angka, kenaikan terakhir untuk pensiunan terjadi pada 2024 sebesar 12% sesuai PP 8/2024 dan siaran pers Kementerian Keuangan tertanggal 1 Februari 2024.
Sejak regulasi itu terbit, pembaruan berikutnya yang mengubah besaran pensiun belum diumumkan pemerintah. Karena itu, pembayaran 2025 sampai hari ini tetap mengacu pada tabel di PP 8/2024.
PT Taspen (Persero) — ‘Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun 2025.’
Pernyataan klarifikasi tersebut disampaikan melalui kanal resmi dan dikutip sejumlah media arus utama daerah. Masyarakat diimbau mewaspadai pesan berantai yang mengklaim ada rapelan atau kenaikan otomatis per Oktober/November 2025.
Bagi pensiunan di Sumatra—termasuk Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Babel—implikasinya adalah tidak ada perubahan nominal yang diterima hingga terbit aturan baru.
Layanan pembayaran melalui mitra penyalur tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penerima manfaat disarankan memantau pengumuman resmi instansi terkait dan menghindari tautan tidak jelas yang meminta “registrasi kenaikan”.
Jika ada selisih penerimaan, pensiunan dapat mencatat bukti transaksi dan melapor ke kantor layanan terdekat untuk rekonsiliasi. [Menunggu verifikasi] untuk detail teknis jadwal pencairan tiap daerah karena mengikuti kebijakan penyalur setempat.
Latar belakang isu ini juga dipicu oleh maraknya unggahan yang menyebut “kenaikan 16% pada 2025”. Pemerintah melalui kanal pemeriksa fakta menyatakan klaim tersebut menyesatkan.
Dokumen resmi yang ada sejauh ini tidak menyebut angka kenaikan pensiun 2025. Karena itu, rujukan yang aman tetap PP 8/2024 sampai ada keputusan baru.
Ke depan, bila pemerintah memutuskan penyesuaian pensiun, dasar hukumnya lazimnya berupa PP atau regulasi teknis yang jelas dan diumumkan resmi. Pemutakhiran RKP (Perpres 79/2025) berfungsi sebagai pedoman perencanaan dan bukan instrumen penetapan besaran gaji/pensiun.
Redaksi akan memperbarui informasi bila ada pengumuman pemerintah/instansi terkait. Sementara itu, warga diminta mengecek informasi hanya dari kanal resmi dan tidak membagikan kabar yang belum terverifikasi.







