Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Gaji KPPS Pilkada 2024, Berapa yang Akan Diterima?

Gaji dan Tugas KPPS dalam Pilkada 2024

Ket foto: Petugas KPPS (Sumber Foto: Pinterest/Kabar Karawang)
Ket foto: Petugas KPPS (Sumber Foto: Pinterest/Kabar Karawang)

Nasional, Gema Sumatra – KPU telah menetapkan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Honorarium ini di umumkan melalui beberapa kesempatan resmi.

Honorarium yang di terima oleh ketua KPPS diperkirakan mencapai sekitar Rp900.000, sementara anggota KPPS akan mendapatkan Rp850.000.

Keputusan ini lebih rendah di bandingkan dengan gaji yang di berikan pada Pemilu Serentak 2024 lalu, yang mencapai Rp1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp1,1 juta untuk anggota.

Penurunan honor ini di sebabkan oleh perbedaan beban tugas antara Pilkada 2024 dan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Fenomena Politik Uang di Masa Tenang Pilkada 2024

Dalam Pemilu Serentak 2024, petugas KPPS harus menghitung lima kotak suara dalam waktu singkat, termasuk pilpres, pileg, dan DPD.

Namun, di Pilkada 2024, hanya dua kotak suara yang harus di hitung, yakni untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota.

Meskipun demikian, jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 akan meningkat, dengan kapasitas mencapai 600 orang, dua kali lipat dari Pemilu Serentak 2024 yang hanya 300 pemilih per TPS.

KPU menyatakan bahwa beban tugas pada Pilkada 2024 lebih ringan, namun petugas KPPS tetap di harapkan bekerja maksimal.

Baca Juga:  Mualem Targetkan 80% Suara di Pidie untuk Pilkada 2024

Mereka akan melayani jumlah pemilih yang lebih banyak.

Tugas mereka tetap penting untuk kelancaran jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lebih dari 400.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaan rekrutmen, KPU mengumumkan bahwa sekitar 3 juta petugas KPPS akan di libatkan dalam Pilkada serentak 2024.

Tahapan rekrutmen di mulai pada September 2024

Meski honorarium lebih rendah di bandingkan Pemilu 2024, KPU berharap masyarakat memahami pengaturan gaji ini.

KPU menilai penurunan honor sesuai dengan perbedaan beban kerja di Pilkada 2024.

Baca Juga:  Pemenang Pilkada di Aceh Timur Tanpa Money Politic

“Kami berharap masyarakat memahami alasan di balik pengurangan honor ini, mengingat kondisi yang di hadapi petugas KPPS di Pilkada 2024,” ungkap Parsadaan Harahap, salah satu komisioner KPU.

Selain itu, KPU berharap petugas KPPS melaksanakan tugas dengan profesionalisme dan integritas.

Mereka di harapkan memastikan kelancaran proses Pilkada 2024.

Dengan pengaturan honorarium yang telah di tetapkan, KPU optimis Pilkada akan berlangsung lancar.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *