Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Gaji Pensiunan ASN 2025: Apa yang Resmi, Apa yang Hoaks

PPH dan THR tetap; klaim kenaikan terbaru perlu cek regulasi

Gaji pensiunan
Gaji pensiunan

JAKARTA, Selasa, 28 Oktober 2025, WIB — Informasi tentang “kenaikan gaji pensiunan 2025” kembali viral di media sosial. Klarifikasi pemerintah menegaskan sampai hari ini belum ada aturan baru yang menaikkan gaji pensiunan ASN di luar ketentuan yang sudah berlaku sejak 2024. Dasar yang berlaku ialah Peraturan Pemerintah (PP) 8/2024 yang menyesuaikan pensiun pokok sehingga total penghasilan pensiunan naik paling sedikit 12% dibanding Desember 2023, serta ketentuan THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025.

PP 8/2024 menetapkan ulang besaran pensiun pokok dan mekanisme “topping up” bila selisih kenaikan belum mencapai 12%. Kebijakan ini berlaku sejak 2024 dan menjadi rujukan pembayaran Taspen hingga kini. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP 11/2025 yang memastikan pensiunan menerima THR dan gaji ke-13 pada 2025 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Adapun kabar yang mengklaim ada “kenaikan tambahan per November 2025” dinyatakan tidak benar oleh kanal verifikasi pemerintah.

Juru bicara Kominfo — “Klaim pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan 2025 adalah tidak benar. Hingga kini belum ada pengumuman resmi tentang penyesuaian baru.”

Baca Juga:  SIM Keliling Padang Hari Ini di Lokasi Car Free Day, 07.00–10.00 WIB

Bagi pensiunan di Sumatra, implikasinya adalah pembayaran tetap mengacu pada SK penyesuaian berdasarkan PP 8/2024, berikut komponen tunjangan keluarga dan pangan, dikurangi iuran JKN. Cek slip pembayaran di mitra bayar Taspen atau aplikasi resmi untuk memastikan angka bersih yang diterima. Jika ada perubahan status keluarga (menikah/cerai/meninggal), segera ajukan pembaruan data agar hak pensiun tepat.

Baca Juga:  SDUWHV Imigrasi Dibuka Lagi, Antrean Padat; Pemohon Sumatra Diimbau Siapkan Dokumen

Sebagai konteks, penyesuaian 12% sejak 2024 dimaksudkan menjaga daya beli kelompok purnabakti yang rentan terhadap inflasi. Pemerintah menekankan setiap perubahan lebih lanjut harus melalui regulasi formal (PP/Perpres/PMK) dan diumumkan oleh instansi resmi. Di sisi lain, kewajiban pajak penghasilan atas komponen tertentu tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Langkah ke depan, bila ada kebijakan baru untuk 2026 atau penyesuaian lanjutan, pemerintah akan merilis regulasi dan jadwal pencairan resmi. Redaksi akan memperbarui informasi jika terbit dokumen baru atau surat edaran Taspen [Menunggu verifikasi bila ada pengumuman].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *