Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Kasus ‘Hilda Pricillya’: Denpom Kendari Proses Prajurit

Publik diimbau waspada tautan palsu; keterangan resmi Denpom ditunggu

Hilda Pricillya
Hilda Pricillya

[MEDAN, SUMUT], Selasa, 7 Oktober 2025, WIB — Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari membenarkan tengah memproses penyelidikan terhadap seorang prajurit TNI yang dikaitkan dengan kasus viral “Hilda Pricillya”. Di saat bersamaan, beredar luas klaim “video 8 menit” di media sosial. Sejumlah media daerah mengingatkan potensi jebakan tautan (phishing) dan mendorong warganet tidak menyebarkan materi privat yang belum terverifikasi. [Menunggu verifikasi] untuk keaslian dan isi video.

Denpom XIV/3 menyebut perkara masih dalam pendalaman. Media lokal Sultra melaporkan oknum prajurit berinisial R.H. telah dibawa ke Denpom untuk pemeriksaan.

Sebagian pemberitaan menyebut ada penahanan sementara sampai 20 hari (22 September–12 Oktober 2025) berdasarkan dokumen internal yang diklaim sebagai laporan berjenjang. Informasi tersebut menunggu pernyataan resmi Denpom.

Baca Juga:  Jerome Polin Berduka, Ayahanda Marojahan Sintong Sijabat Wafat

Redaksi menahan identitas lengkap pihak-pihak nonpejabat publik demi perlindungan privasi. [Menunggu verifikasi]

“Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, Komandan Denpom XIV/3 Kendari — ‘Kami membenarkan penyelidikan sedang berjalan; proses masih pendalaman.’ ” Keterangan ini sekaligus menepis detail-detail teknis yang beredar bebas di media sosial.

Denpom belum mempublikasikan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan perkara. Pemeriksaan internal di jajaran satuan yang disebut dalam pemberitaan disebut terus berproses sesuai hukum militer yang berlaku.

Baca Juga:  Tragis! Dua Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Taipa Sultra, Satu Tewas, Satu Hilang

Dampak bagi publik terutama pada arus misinformasi. Sejumlah kanal daring menemukan beredarnya tautan yang mengatasnamakan “video 8 menit” dengan muatan clickbait yang berpotensi meretas akun/ perangkat.

Redaksi mengimbau pembaca untuk: (1) tidak mengklik tautan tak jelas; (2) tidak mengunduh berkas dari sumber tidak resmi; (3) mengaktifkan autentikasi dua faktor; dan (4) melaporkan akun penyebar konten privat/eksploitasi kepada platform terkait. Penyebaran materi intim tanpa persetujuan dapat menjerat pelaku pada ketentuan pidana perlindungan data/privasi.

Sebagai konteks, disiplin dan etika dinas di lingkungan TNI diatur ketat; dugaan pelanggaran menyangkut kehormatan keluarga prajurit lazimnya ditangani lewat mekanisme internal, dan bila memenuhi unsur, diproses ke peradilan militer.

Baca Juga:  William Chan & He Sui Umumkan Kelahiran Putra

Dalam situasi yang menyentuh ranah domestik, media perlu menjaga asas praduga tak bersalah serta mencegah reviktimisasi keluarga, khususnya anak.

Langkah lanjut: (1) Denpom XIV/3 Kendari menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan resmi; (2) penelusuran terhadap sumber/penyebar tautan palsu “video 8 menit”; (3) edukasi literasi digital di kalangan masyarakat untuk memilah informasi.

Redaksi akan memperbarui laporan setelah ada rilis resmi. Pembaca di Sumatra diimbau tidak ikut menyebarluaskan tautan sensasional yang berisiko, serta fokus pada informasi yang dikonfirmasi otoritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *