Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

KPK Telusuri Legalitas Lahan JTTS, Lampung Disorot

KPK mendalami legalitas lahan proyek JTTS TA 2018–2020

Korupsi lahan tol Trans Sumatera
Korupsi lahan tol Trans Sumatera

[JAKARTA/LAMPUNG], Selasa, 21 Oktober 2025, WIB — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri legalitas lahan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan atau staf yang mewakili pada 20 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penelusuran legalitas diperlukan karena perkara diduga melibatkan pengondisian awal dan pembelian lahan jauh sebelum proyek berjalan. Lembaga antirasuah mendalami praktik spekulasi lahan yang kemudian dijual kembali untuk kebutuhan JTTS.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu korporasi: eks Dirut PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, eks Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen (penyidikan atas IZ dihentikan karena meninggal dunia pada 8 Agustus 2024), serta PT STJ sebagai tersangka korporasi. Pada 6 Agustus 2025, KPK menahan BP dan RS.

Baca Juga:  ASDP Siaga Cuaca Ekstrem di Merak–Bakauheni, Siapkan Opsi Tutup Pelabuhan

BPKP menghitung kerugian negara Rp 205,14 miliar. Rinciannya, Rp 133,73 miliar berasal dari pembayaran PT HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar atas lahan di Kalianda—keduanya di Lampung Selatan. Area ini berada di koridor awal JTTS yang menghubungkan gerbang Sumatra (Bakauheni) ke ruas utama.

“Dalam perkara ini kami perlu melihat bagaimana legalitas dari lahan-lahan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK. Lembaga menyebut informasi awal menunjukkan adanya pembelian-pembelian lahan lebih dulu untuk kemudian disiapkan dijual saat pembangunan JTTS.

Baca Juga:  Polda Lampung Tangkap Dua Anggota LSM Terkait Dugaan Pemerasan

Bagi warga Sumatra, khususnya Lampung, perkembangan perkara ini memiliki implikasi layanan publik—antara lain kejelasan aset, percepatan penyelesaian pembebasan lahan, dan kepastian jadwal pemeliharaan/pengembangan koridor JTTS. Kepastian hukum diharapkan menekan biaya logistik antarpulau dan mobilitas harian.

Sebagai latar, penyidikan perkara diumumkan KPK pada 13 Maret 2024. Pemeriksaan saksi-saksi dari BPN dan pihak swasta terus berjalan. KPK menegaskan fokus pada pengembalian kerugian negara serta memutus pola spekulasi lahan di proyek strategis nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *