GEMASUMATRA.COM – Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama tiga menteri menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini menyusul adanya peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke‑80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Penetapan ini bertujuan untuk memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat merayakan kemerdekaan dan memperkuat semangat nasionalisme secara kolektif.
Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa penambahan libur ini juga memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi. “Hari Senin, 18 Agustus 2025 akan dijadikan libur nasional untuk memberi ruang bagi masyarakat melanjutkan perayaan kemerdekaan secara aman dan tertib,” ujarnya.
Dengan adanya penambahan hari libur ini, masyarakat memiliki waktu tiga hari libur berturut-turut, yakni Sabtu (16 Agustus), Minggu (17 Agustus), dan Senin (18 Agustus). Sejumlah sektor pariwisata dan transportasi diprediksi akan mengalami lonjakan aktivitas.
Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pariwisata juga telah mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan lebih awal guna menghindari kepadatan saat libur panjang.
Selain itu, pelaku UMKM dan sektor hiburan lokal diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan aktivitas ekonomi daerah, terutama di wilayah yang memiliki tradisi unik dalam memperingati HUT RI.






