Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Mulai 1 November 2024, BPJS Kesehatan Syarat SIM

Aturan Baru Pembuatan SIM Melalui BPJS Kesehatan

Ket foto: Kendaraan (Sumber Foto: Instagram/indotoday)
Ket foto: Kendaraan (Sumber Foto: Instagram/indotoday)

Nasional, Gema Sumatra – Mulai 1 November 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Aturan ini di berlakukan sebagai bagian dari uji coba nasional yang di atur dalam Pasal 9, 11, dan 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.

Langkah ini di ambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan, terutama bagi pengguna jalan.

Sesuai dengan ketentuan terbaru ini, masyarakat yang berencana untuk membuat SIM harus menunjukkan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Bukti ini dapat di tunjukkan melalui kartu BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN yang memudahkan pemohon dalam membuktikan kepesertaan mereka.

Lihat Juga:  Webinar Series DIPDOP 2025: Merek Hebat, Penjualan Melonjak untuk Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas

Perubahan ini di harapkan meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini akan memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1003/V/Yan.1.1/2024 pada 28 Mei 2024, yang menjelaskan sosialisasi JKN dalam penerbitan SIM.

Dalam surat telegram tersebut, di sebutkan bahwa keaktifan peserta BPJS Kesehatan wajib di penuhi oleh setiap pemohon SIM.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan layanan kesehatan dengan administrasi publik.

“Syarat ini bertujuan meningkatkan kepesertaan BPJS dan memastikan setiap pengemudi memiliki akses layanan kesehatan,” ujar seorang pejabat Polri.

Penegasan ini menggambarkan pentingnya jaminan kesehatan bagi setiap individu, khususnya bagi mereka yang menggunakan kendaraan di jalan raya.

Lihat Juga:  Anak Pemilik Toko Roti Jadi Tersangka Penganiayaan Kasir

Syarat membuat SIM per November 2024 mencakup formulir pendaftaran dan fotokopi KTP.

Pemohon harus menyertakan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi.

Bagi tenaga kerja asing, di perlukan fotokopi surat izin kerja.

Selain itu, pemohon juga di wajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan) dan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Dengan adanya aturan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat akan lebih mempersiapkan diri sebelum mengajukan permohonan SIM.

Selain syarat tersebut, pemohon juga di haruskan untuk membayar biaya pembuatan SIM baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut: SIM C seharga Rp 100.000, dan SIM A, SIM A Umum, SIM BI/Umum, serta SIM BII/Umum masing-masing seharga Rp 120.000.

Lihat Juga:  Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Ekonom Senior dan Nasionalis Sejati Tutup Usia 90 Tahun

Sementara itu, untuk SIM D, biaya yang harus di keluarkan adalah Rp 50.000.

Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat di harapkan dapat lebih memahami pentingnya jaminan kesehatan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Masyarakat perlu memanfaatkan waktu yang ada untuk memenuhi semua syarat agar proses pembuatan SIM berjalan lancar dan tidak terhambat.

Seiring dengan penerapan kebijakan ini, penting bagi semua pihak untuk saling mendukung dan mematuhi peraturan demi keselamatan dan kesehatan bersama.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!