[MEDAN/SUMATERA UTARA], Senin, 13 Oktober 2025, WIB — Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III mulai berlangsung dengan skema baru: dana ditransfer langsung dari kas negara ke rekening guru. Mengacu jadwal resmi, pembayaran TW III dimulai September dan TW IV November. Guru di Sumatra diminta aktif memantau Info GTK serta status rekening bank untuk memastikan hak tersalurkan tepat waktu.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan tahapan penyaluran melalui validasi data Dapodik–SIMTUN, penetapan SKTP, lalu rekomendasi bayar di SIMBAR yang diteruskan Kementerian Keuangan. Pada juknis 2025, jadwal pembayaran diatur triwulanan: Maret (TW I), Juni (TW II), September (TW III), dan November (TW IV). Pembayaran dilakukan langsung ke rekening guru yang berhak setelah status valid. Penyaluran langsung ini juga ditegaskan dalam kebijakan Kemenkeu terkait DAK Nonfisik Tunjangan Guru ASN Daerah.
Dari sisi anggaran, portal resmi Kemenkeu untuk Transfer ke Daerah menunjukkan pos Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah tahun 2025 mencapai puluhan triliun rupiah. Realisasi berjalan bertahap mengikuti kesiapan data dan rekomendasi bayar lintas sistem. Bagi Sumatra, sejumlah pemerintah daerah melaporkan proses transfer berangsur di awal–pertengahan Oktober, meski kecepatan antar-daerah tidak seragam [Menunggu verifikasi].
Marthunis, Kepala Dinas Pendidikan Aceh — “Sejak 2025, mekanisme pembayaran tidak lagi melalui pemda. TPG disalurkan langsung ke rekening guru oleh pusat. Tugas kami memastikan data valid di Dapodik–SIMTUN. Guru dapat memantau status via Info GTK.”
Bagi guru PNS/PPPK dan non-ASN bersertifikat di Sumatra, dampaknya adalah kepastian jadwal nasional dan alur yang lebih ringkas. Namun keterlambatan individu masih bisa terjadi karena mismatch data (nama, NIK, rekening), perubahan status beban kerja/jam mengajar, atau SKTP yang baru terbit. Disdik provinsi/kabupaten/kota diminta proaktif membantu koreksi data, sementara guru disarankan mengecek mutakhir data bank (aktif, sesuai NIK) dan melakukan sinkronisasi Dapodik tepat waktu.
Secara kebijakan, perubahan skema penyaluran langsung ke rekening guru berlaku nasional sejak 2025 untuk TPG, Tunjangan Khusus (TKG), serta Tambahan Penghasilan (Tamsil). Besaran TPG tetap setara satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan akumulatif per triwulan. Skema ini diharapkan memangkas jeda birokrasi dan mengurangi ketidakpastian waktu pencairan yang sebelumnya kerap dikeluhkan.
Ke depan, Kemendikdasmen dan Kemenkeu menekankan disiplin validasi data sebagai kunci kelancaran pencairan. Untuk Sumatra, redaksi mencatat laporan awal pencairan di beberapa daerah Sumatera Selatan dan Jambi pada pekan ini, namun jumlah penerima dan tanggal transfer berbeda-beda per tahap [Menunggu verifikasi]. Guru diminta mengacu pada Info GTK (status/“kode” validasi), memantau mutasi SKTP semester II, dan berkonsultasi dengan Disdik bila ada kendala khusus.
Langkah praktis untuk guru:
- Pastikan data Dapodik dan BKN konsisten (nama, NIK, tanggal lahir, beban kerja).
- Cek Info GTK untuk status valid/SKTP aktif semester II.
- Verifikasi rekening bank sesuai identitas; hindari rekening pasif.
- Simpan bukti rekening dan screenshot Info GTK saat mengajukan aduan.
- Hubungi Disdik/Operator sekolah jika status belum valid atau terjadi mismatch.






