[JAKARTA/MEDAN], Rabu, 17 Desember 2025, 09.30 WIB — Pemerintah menetapkan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini disiapkan untuk menahan tekanan arus kas UMKM, sekaligus menjaga pemulihan ekonomi daerah yang terdampak banjir dan longsor.
Skema relaksasi dijalankan dengan pemetaan dampak terhadap debitur dalam dua fase. Pemerintah menekankan penanganan berbeda antara usaha yang masih bisa berjalan (namun terganggu) dan usaha yang berhenti total akibat kerusakan berat.
Dalam fase awal Desember 2025–Maret 2026, debitur diberi pembebasan kewajiban membayar angsuran (penundaan pembayaran) dalam periode tertentu, sambil mekanisme penyalur dan penjamin menyesuaikan proses klaim. Pada fase berikutnya, relaksasi KUR eksisting dapat berbentuk perpanjangan tenor, penambahan kredit, hingga subsidi bunga/margin dan peluang penghapusan kewajiban untuk kondisi tertentu.
“Terkait restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian — “Langkah ini untuk meringankan debitur terdampak.”
Bagi pembaca di Sumatra, kebijakan ini berpotensi membantu UMKM yang bergerak di sektor ritel, kuliner, jasa, hingga pertanian yang terdampak gangguan pasokan dan akses jalan. Penundaan angsuran memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memulihkan stok, memperbaiki tempat usaha, dan mengembalikan pelanggan tanpa tekanan cicilan jangka pendek.
Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan perlakuan khusus kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Kebijakan ini menegaskan ruang restrukturisasi dan pengelolaan kualitas kredit dalam masa pemulihan agar lembaga jasa keuangan tetap dapat mendampingi debitur, termasuk dukungan pembiayaan baru sesuai ketentuan.
Pelaku UMKM yang terdampak disarankan segera berkoordinasi dengan bank penyalur KUR atau lembaga pembiayaan untuk memeriksa statusnya dalam pendataan, menyiapkan dokumen pendukung, serta memahami opsi restrukturisasi yang paling sesuai. Pemerintah daerah juga diharapkan aktif membantu verifikasi dampak di lapangan agar skema tepat sasaran.






