Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Sandra Dewi Cabut Gugatan: Apa Artinya bagi Penyitaan Aset

Substansi hukum dan dampak bagi proses lelang aset

Sandra Dewi Cabut Gugatan
Sandra Dewi Cabut Gugatan

[PANGKALPINANG, KEP. BANGKA BELITUNG], Rabu, 29 Oktober 2025, WIB — Artis Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang terkait perkara korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Artikel ini mengulas apa itu “cabut gugatan/keberatan” dalam sengketa penyitaan, bagaimana prosesnya, dan dampaknya bagi eksekusi aset serta pengembalian kerugian negara—terutama bagi daerah penghasil timah.

Pencabutan gugatan/keberatan berarti pemohon menarik kembali permohonan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan.

Dalam konteks keberatan atas penyitaan aset pidana, pencabutan membuat proses perlawanan berhenti di tahap itu sehingga penetapan/putusan yang mendasari penyitaan tetap berlaku dan dapat dieksekusi.

Baca Juga:  Bengkulu & Babel Waspada Hujan Lebat–Petir

Dalam perkara a quo, majelis hakim menegaskan vonis Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, sehingga barang bukti yang disita bisa dirampas negara.

Secara angka, penyitaan dalam putusan perkara Harvey mencakup barang bergerak (antara lain tas mewah dan logam mulia) hingga rekening dan properti. Jaksa menyatakan barang bukti akan dirampas untuk negara dan selanjutnya dapat dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

Dalam praktik, perampasan–lelang rampasan negara menjadi salah satu kanal pemulihan, berdampingan dengan pembayaran uang pengganti oleh terpidana.

Rios Rahmanto, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus: “Para pemohon menyatakan tunduk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.”

Baca Juga:  Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung: “Dengan dicabutnya [gugatan], barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear.” Kutipan ini menegaskan posisi hukum pascapencabutan—eksekusi tidak lagi terhambat oleh proses keberatan.

Bagi warga dan pelaku usaha di Bangka Belitung, implikasinya adalah percepatan ketidakpastian atas status aset rampasan terkait kejahatan pertimahan.

Lelang rampasan negara berpotensi menambah penerimaan negara dan—secara tak langsung—memperkuat pesan penegakan hukum di hulu-hilir komoditas timah.

Secara doktrinal, keberatan pihak ketiga atas sita kerap dikenal sebagai derden verzet (perlawanan pihak ketiga) dalam hukum acara perdata, sementara pada ranah pidana mekanismenya sering diupayakan melalui pra-peradilan atau jalur perdata tertentu.

Baca Juga:  Status Hukum Nadiem Makarim: Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan

Literatur yurisprudensi dan naskah akademik menempatkan derden verzet sebagai instrumen perlindungan hak pihak ketiga terhadap sita jaminan/eksekusi, namun tidak menghapus kewenangan sita pidana atas barang terkait tindak pidana sepanjang terpenuhi ketentuan KUHAP.

Ke depan, pembaca perlu memantau dua hal: jadwal lelang rampasan negara atas barang bukti dan realisasi uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Bagi pihak ketiga yang merasa haknya atas suatu barang dirugikan oleh sita, jalur hukum tetap tersedia, namun harus memenuhi syarat kepentingan dan bukti kepemilikan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *