Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Status Bencana Nasional Belum Turun, Sumatra Tunggu Kepastian

DPR dan elemen masyarakat mendesak, pemerintah pusat fokus tanggap darurat

Polda Sumbar Sumsel siaga bencana (Sumber: Photo by Joey Kyber: https://www.pexels.com/photo/black-posts-on-black-pavement-beneath-falling-rain-119569/)
Polda Sumbar Sumsel siaga bencana (Sumber: Photo by Joey Kyber: https://www.pexels.com/photo/black-posts-on-black-pavement-beneath-falling-rain-119569/)

JAKARTA, Kamis, 27 November 2025, 21.20 WIB — Hingga Kamis malam, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional atas rangkaian banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, meski korban jiwa terus bertambah dan sejumlah jalur transportasi darat di Sumatra terputus. DPR, aktivis, dan sejumlah kelompok masyarakat mendesak Presiden Prabowo Subianto menaikkan status bencana.

Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Aceh, M. Nasir Djamil, menyatakan banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ia menilai penanganan lapangan berpotensi terhambat selama status bencana nasional belum ditetapkan, terlebih jalur darat di sejumlah wilayah masih terputus dan pengungsi kesulitan akses kebutuhan pokok.

“Status bencana nasional dibutuhkan agar koordinasi lintas kementerian dan mobilisasi sumber daya dari pusat ke daerah bisa lebih kuat dan cepat, terutama untuk daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas,” kata Nasir dalam sejumlah pernyataan tertulis dan wawancara yang dirangkum dari laman resmi DPR dan berbagai media.

Baca Juga:  Akhmad Wiyagus Resmi Wamendagri

Di sisi pemerintah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut pemerintah saat ini fokus pada penanganan tanggap darurat.

Ia menyatakan telah mengerahkan Basarnas, BNPB, Kemenkes, Kemensos, Kementerian PUPR, Kemendagri, dan instansi lain ke provinsi-provinsi terdampak untuk membuka akses, mengevakuasi warga, serta memulihkan layanan dasar.

Presiden Prabowo disebut memerintahkan kementerian/lembaga terkait bergerak cepat dan mempercepat proses penanganan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Baca Juga:  Menlu Sugiono Ditunjuk Jadi Sekjen Partai Gerindra

Bagi warga di Sumatra, keputusan soal status bencana berimplikasi langsung pada skala dukungan pusat. Bila status bencana nasional ditetapkan, pembiayaan dan kendali operasional penanggulangan bencana lebih besar berada di pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penugasan khusus TNI/Polri dan kementerian teknis untuk percepatan pembukaan akses, rehabilitasi rumah rusak, dukungan logistik, hingga pemulihan ekonomi di daerah terdampak.

Baca Juga:  Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Tunggu Keputusan Presiden

Tanpa status tersebut, penanganan utamanya tetap berbasis kemampuan pemerintah daerah, dengan dukungan pusat melalui mekanisme reguler.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan jaringan aktivis di Sumut dan Aceh juga menyampaikan desakan agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional, dengan alasan kapasitas fiskal daerah terbatas dan dampak bencana telah melampaui batas administratif satu provinsi. Sementara itu, pemerintah daerah di Aceh, Sumut, dan Sumbar umumnya telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk mempermudah penyaluran anggaran dan koordinasi penanganan di lapangan. [Menunggu verifikasi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *