[JAKARTA], Selasa, 20 Januari 2026, 10.20 WIB — Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 (Januari–Maret) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini memberi kepastian bagi rumah tangga dan pelaku UMKM di Sumatra, terutama di tengah pemulihan ekonomi lokal dan kebutuhan belanja rutin awal tahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keputusan diambil untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi pada awal 2026, meski secara formula terdapat potensi penyesuaian berdasarkan parameter ekonomi yang digunakan dalam perhitungan tarif. Dengan kebijakan ini, pelanggan tetap membayar sesuai tarif yang berlaku sebelumnya untuk periode triwulan berjalan.
PLN menyatakan mendukung kebijakan pemerintah tersebut dan menegaskan komitmen menjaga keandalan serta kualitas layanan kelistrikan. Bagi provinsi-provinsi di Sumatra, kepastian tarif dinilai membantu perencanaan biaya bulanan rumah tangga dan sektor usaha kecil, khususnya yang sensitif pada biaya energi.
Tri Winarno, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, “Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.”
Dampak paling terasa di Sumatra biasanya terkait pengeluaran keluarga untuk kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak, serta biaya operasional warung, usaha makanan-minuman, dan layanan berbasis peralatan listrik (freezer, pompa air, produksi rumahan). Kepastian tarif juga dapat menahan kenaikan biaya produksi skala kecil yang berpotensi memengaruhi harga jual ke konsumen.
Meski tarif tidak naik, pelanggan tetap diimbau mengelola konsumsi listrik secara efisien—misalnya mematikan peralatan saat tidak digunakan dan memastikan instalasi aman. Di sejumlah daerah Sumatra, isu keandalan pasokan menjadi perhatian warga saat cuaca ekstrem; PLN menyebut komitmen menjaga kualitas layanan sebagai bagian dari dukungan atas kebijakan tarif.
Langkah berikutnya, pemerintah akan mengevaluasi parameter tarif untuk periode triwulan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Warga dan pelaku usaha di Sumatra disarankan memantau pengumuman resmi pemerintah/PLN terkait kebijakan tarif dan memanfaatkan kanal layanan resmi untuk pengaduan gangguan atau informasi pelanggan.






