[JAKARTA, Kamis, 30 Oktober 2025, WIB] — Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember) tetap untuk seluruh golongan pelanggan PLN. Kebijakan ini menjaga daya beli rumah tangga dan pelaku UMKM di Sumatra, tanpa perubahan dibanding triwulan sebelumnya.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan nonsubsidi serta 24 golongan subsidi. Untuk rumah tangga nonsubsidi misalnya, R-1/TR 900 VA RTM tetap Rp 1.352/kWh; R-1/TR 1.300–2.200 VA Rp 1.444,70/kWh; R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53/kWh. Bagi pelanggan subsidi, tarif tetap mengacu ketentuan HET subsidi pemerintah.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Tri Winarno menyatakan pertimbangan parameter ekonomi (kurs, ICP, inflasi, HBA) seharusnya mengarah ke kenaikan, namun pemerintah memilih menahan. Tri Winarno — “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan… mempertahankan tarif hingga akhir tahun memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.”
Dampaknya bagi warga Sumatra: tagihan tidak naik bila pemakaian sama. UMKM sawit, perikanan, dan jasa pendingin di pesisir tetap bisa menghitung biaya listrik tanpa penyesuaian hingga Desember. Pelanggan disarankan memeriksa golongan daya dan pola pemakaian; gunakan peralatan berlabel hemat energi dan atur beban puncak (pukul 17.00–22.00).
Sebagai pembanding, publikasi media arus utama menegaskan daftar tarif/kisaran per kWh tetap mengacu ketetapan resmi. PLN di laman resminya juga menjabarkan mekanisme tariff adjustment dan periodean triwulanan yang menjadi dasar penetapan.
Selanjutnya, PLN mengimbau pelanggan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk pantau tagihan, menyesuaikan pemakaian, dan mengakses layanan gangguan. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keandalan pasokan seiring transisi menuju energi bersih.






