Yudha Arfandi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Vonis Pembunuh Dante 20 Tahun

Ket foto: Pembunuh dante Yudha Arfandi (Sumber Foto: Instagram/nyatatabloid)
Ket foto: Pembunuh dante Yudha Arfandi (Sumber Foto: Instagram/nyatatabloid)

Jakarta Timur, Gema Sumatra – Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Dante, di jatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Keputusan ini di bacakan pada Senin, 4 November 2024.

Keputusan ini mengikuti tuntutan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Hakim memutuskan vonis 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi.

Keputusan ini di dasarkan pada beberapa pertimbangan.

Faktor yang di pertimbangkan termasuk tidak adanya catatan hukuman sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Vonis ini tentu saja mengecewakan Tamara Tyasmara, ibu dari Dante.

Tamara menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak akan mengembalikan anaknya yang telah meninggal dengan tragis.

Sebagai ibu, Tamara berharap hukuman yang lebih berat bagi Yudha.

Ia merasa tindakan Yudha terhadap putranya terlalu kejam untuk dihukum ringan.

Dalam sidang tersebut, selain mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, hakim juga memutuskan bahwa Yudha berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian dari masa hukumannya.

Namun, dalam persidangan tersebut, terjadi dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim.

Hakim berpendapat bahwa Yudha pantas di hukum seumur hidup.

Ia menilai tindakan terdakwa terhadap Dante sangat kejam.

Hakim menyatakan bahwa meskipun terdakwa menunjukkan penyesalan, perbuatannya terlalu berat untuk hanya di hukum 20 tahun penjara.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta hukuman mati, belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait keputusan ini.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, karena selain menyangkut tragedi keluarga Tamara, juga menyoroti isu tentang hukuman yang adil bagi pelaku pembunuhan.

Banyak yang mempertanyakan apakah keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang harus kehilangan anggota keluarga tercinta dengan cara yang tragis.

Sejumlah tokoh hukum dan masyarakat mengkritik vonis 20 tahun penjara yang di jatuhkan kepada Yudha Arfandi.

Mereka menilai keputusan ini tidak sebanding dengan tuntutan hukuman mati yang sebelumnya di ajukan.

Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu ringan untuk tindakan kejam yang dilakukan.

Artikel ini menyajikan pandangan yang berimbang dan mencakup berbagai sudut pandang terkait keputusan pengadilan yang telah di ambil.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Exit mobile version