[OGAN KOMERING ILIR], Rabu, 21 Januari 2026, 11.30 WIB — Banjir di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dilaporkan meluas dan kini merendam enam kecamatan. BPBD Sumsel mencatat 7.176 kepala keluarga terdampak, sementara pemerintah daerah meninjau pintu air yang dinilai memperparah genangan saat curah hujan tinggi.
Enam kecamatan yang disebut terdampak meliputi Air Sugihan, Lempuing, Lempuing Jaya, Mesuji, Kayu Agung, dan Pedamaran. Di Kayu Agung, genangan dilaporkan terjadi di Kelurahan Jua-jua dan Kedaton. Adapun di Pedamaran, banjir merendam desa-desa seperti Menang Raya, Cinta Jaya, serta Pedamaran II hingga Pedamaran V.
BPBD Sumsel mencatat jumlah terdampak sebesar 7.176 KK. Situasi dipengaruhi curah hujan yang masih tinggi dan karakteristik wilayah OKI yang rawan bencana hidrometeorologi. Pemerintah daerah juga menyebut puncak musim hujan diperkirakan masih berlangsung hingga Februari 2026, sehingga risiko banjir susulan dinilai masih ada.
Sudirman, Kabid Penanganan Darurat BPBD Sumsel, “Saat ini masih puncak musim hujan, sehingga masyarakat di daerah rawan diminta tetap waspada terhadap potensi banjir yang dapat meluas.”
Bagi warga, genangan berkepanjangan berpotensi mengganggu aktivitas sekolah, akses layanan kesehatan, dan distribusi kebutuhan pokok, terutama pada wilayah yang mengandalkan jalur desa dan kanal. Pemerintah setempat mengimbau warga menyiapkan dokumen penting, memantau ketinggian air, serta mengutamakan keselamatan anak-anak dan lansia di titik rawan.
Bupati OKI Muchendi Mahzareki menyebut pemerintah daerah meninjau sejumlah pintu air yang mengalami kerusakan dan kemacetan aliran akibat pendangkalan sungai. Hasil peninjauan mencatat empat pintu air tidak berfungsi optimal sehingga memperparah genangan. Pemkab juga menyinggung rencana penanganan pada jalur tertentu oleh pihak terkait serta perlunya normalisasi kanal dan sungai sebagai langkah jangka menengah–panjang.
Pemerintah daerah meminta warga tetap siaga, khususnya di kawasan bantaran sungai, rawa, dan jalur aliran kanal. Warga diimbau mengikuti arahan aparat desa/kelurahan serta informasi resmi BPBD setempat, dan segera melapor bila ada titik tanggul, pintu air, atau akses jalan yang rusak agar penanganan bisa diprioritaskan.






