AGAM, Senin, 9 Maret 2026, 16.20 WIB — Jalur Malalak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, belum dinilai ideal untuk dilintasi kendaraan pada masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Di saat bersamaan, pemerintah masih menuntaskan aspek perizinan dan pekerjaan teknis untuk pemulihan akses pascabencana.
Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menyebut kondisi Jalur Malalak belum layak direkomendasikan sebagai lintasan utama pemudik. Ruas ini sebelumnya terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025 sehingga penanganannya masih berjalan hingga sekarang.
Dari sisi administrasi dan teknis, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mengurus izin penggunaan 17 hektare kawasan hutan lindung dan cagar alam guna menunjang perbaikan jalan. Langkah tersebut ditempuh karena keberadaan ruas itu penting sebagai penghubung mobilitas warga, sementara pemulihan akses membutuhkan ruang kerja yang memadai di area terdampak.
Elsa Putra Friandi, Kepala BPJN Sumbar, menyatakan, “Total ada 17 hektare kawasan hutan lindung dan cagar alam yang izinnya sudah diurus oleh Pemprov untuk perbaikan Jalan Malalak.” Ia juga menegaskan kepastian ruas itu bisa dilalui saat arus mudik atau balik masih menunggu asesmen aparat kepolisian.
Bagi warga Agam, Padang Pariaman, Bukittinggi, dan pengguna jalan yang biasa memanfaatkan koridor ini, informasi tersebut penting untuk perencanaan perjalanan. Pemudik perlu menyiapkan rute cadangan lebih awal agar tidak terjebak perubahan arus atau pembatasan dadakan di lapangan. Pelaku angkutan barang dan usaha perjalanan juga terdampak karena kepastian jalur akan mempengaruhi jadwal distribusi dan waktu tempuh.
BPJN menyebut pada periode H-10 hingga H+10 Lebaran, pekerja dari Hutama Karya Infrastruktur dan BPJN akan menghentikan sementara pengerjaan. Namun penghentian pekerjaan tidak otomatis berarti jalan sudah aman dilintasi penuh. Justru pada fase itu evaluasi keselamatan dan manajemen lalu lintas menjadi penentu apakah jalur dapat dibuka terbatas atau tetap dibatasi.
Apa berikutnya, warga disarankan tidak menjadikan Jalur Malalak sebagai pilihan utama hingga ada keputusan resmi. Pemudik sebaiknya memantau pengumuman dari BPJN, kepolisian, dan pemerintah daerah sebelum berangkat, sekaligus menghitung ulang waktu tempuh karena lonjakan arus Lebaran berpotensi mengubah pola kepadatan di jalur alternatif lain.






