PADANG PANJANG, GemaSumatra.com – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, memverifikasi kesesuaian alamat administrasi kependudukan dengan tempat tinggal warga di lapangan. Tahap yang dilaporkan pada 22 Oktober 2026 berlangsung di Kelurahan Guguk Malintang dengan melibatkan 23 rukun tetangga (RT).
Kegiatan tersebut dikoordinasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama pemerintah kelurahan. Pemeriksaan diarahkan kepada penduduk yang tinggal di lokasi berbeda dari alamat dalam dokumen administrasi, termasuk kartu keluarga (KK).
Kepala Disdukcapil Padang Panjang, Rudi Suarman, menjelaskan bahwa ketepatan data diperlukan untuk mendukung pelayanan administrasi, perencanaan pembangunan, dan penetapan sasaran program pemerintah.
Data lapangan diteliti kembali di tingkat RT
Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang. Hasil pengolahan data diserahkan kepada ketua RT untuk dicocokkan kembali dengan keberadaan warga, sebelum dihimpun sebagai data penduduk nondomisili.
Selain alamat tempat tinggal, pembaruan juga meliputi pencatatan perpindahan penduduk serta kesesuaian anggota keluarga dan hubungan kekerabatan dalam KK dengan keadaan yang ditemukan di lapangan.
Kegiatan ini menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang tertanggal 13 Februari 2026 mengenai verifikasi faktual keberadaan penduduk. Pemerintah daerah menyebut Peraturan Wali Kota Padang Panjang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penataan Kependudukan sebagai acuan.
Hasil akan digabungkan dari kelurahan lain
Setelah pemeriksaan di Guguk Malintang, hasilnya direncanakan digabungkan dengan pendataan dari kelurahan lain. Tujuannya membentuk basis data penduduk nondomisili yang lebih lengkap dan meminimalkan ketidaksesuaian catatan administrasi.
Rudi menekankan bahwa hasil verifikasi masih harus ditindaklanjuti melalui prosedur administrasi yang berlaku agar perubahan data tercatat resmi. Proses pendataan di tingkat RT bukan berarti perubahan alamat dalam dokumen kependudukan terjadi secara otomatis.
Masyarakat didorong melaporkan perubahan domisili maupun susunan keluarga sesuai ketentuan pelayanan kependudukan. Data yang lebih mutakhir diharapkan membantu pemerintah merancang layanan berdasarkan kondisi warga sebenarnya.
Gambar ilustrasi dokumen: 2H Media/Unsplash; bukan dokumentasi Disdukcapil Padang Panjang.






