Medan, 30 Juni 2025 – Sebuah video viral yang menunjukkan kepala charger ponsel mengeluarkan percikan api hingga diduga charger hp meledak menjadi perhatian publik di media sosial pada Minggu, 29 Juni 2025. Insiden ini, yang dilaporkan terjadi di salah satu kota di Indonesia, memicu kekhawatiran warga Sumatra tentang keselamatan penggunaan perangkat elektronik, terutama di tengah tingginya penggunaan ponsel di wilayah seperti Medan, Palembang, dan Pekanbaru.
Menurut teknisi elektronik di Medan, Budi Santoso, insiden seperti ini sering disebabkan oleh penggunaan charger tidak resmi atau berkualitas rendah.
“Charger yang tidak bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) atau yang sudah rusak bisa memicu korsleting, panas berlebih, hingga kebakaran,” ujarnya saat ditemui di Pasar Petisah, Medan, pada Senin, 30 Juni 2025.
Di Sumatra, pasar charger murah tanpa merek resmi banyak dijumpai di toko-toko elektronik atau pasar tradisional. Harga yang terjangkau sering menjadi daya tarik, namun risiko keamanannya tinggi.
“Saya pernah melihat charger rusak memicu percikan api di rumah pelanggan,” ungkap Rina, seorang pedagang aksesori ponsel di Pasar Cinde, Palembang.
Kepolisian Daerah Sumatra Utara dan Dinas Perdagangan setempat mengimbau masyarakat untuk membeli charger dari toko terpercaya dan memastikan produk memiliki sertifikasi SNI.
Selain itu, warga disarankan untuk tidak mengisi daya ponsel semalaman, menghindari penggunaan charger saat kabelnya rusak, dan tidak menutupi charger dengan benda yang dapat memerangkap panas, seperti kain atau bantal.
BMKG juga mengingatkan bahwa cuaca ekstrem, seperti petir yang sedang melanda sebagian Sumatra, dapat meningkatkan risiko korsleting listrik.
“Jangan gunakan ponsel yang sedang diisi daya saat hujan petir,” kata Kepala Stasiun Meteorologi BMKG Wilayah I Medan, Hendro Nugroho.
Untuk mencegah insiden charger hp meledak, masyarakat Sumatra diimbau memeriksa perangkat elektronik secara berkala dan melaporkan produk berbahaya ke Dinas Perdagangan setempat.
Informasi lebih lanjut tentang standar keamanan produk dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Perdagangan di www.kemendag.go.id.






