TEMBILAHAN, Senin, 6 Oktober 2025, WIB — Polres Indragiri Hilir (Inhil) memasang plang larangan aktivitas di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 30 hektare. Pemasangan dipimpin Kapolres Inhil bersama unsur Forkopimda sebagai upaya pencegahan berulangnya karhutla.
Selain memberi efek jera, plang bertuliskan larangan membuka lahan dengan cara membakar itu menandai lokasi yang masuk proses penyidikan. Polda Riau menekankan pendekatan preventif dan represif untuk menjaga kawasan rawan terbakar menjelang puncak musim hujan yang masih menyisakan titik rawan.
AKBP Farouk Oktora, Kapolres Inhil — “Plang ini peringatan tegas. Lahan eks karhutla tidak boleh dimanfaatkan sembarangan, dan pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Bagi warga dan pelaku usaha perkebunan, kebijakan ini berdampak pada pola pengelolaan lahan. Masyarakat diminta melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di area yang telah dipasangi plang untuk mencegah kerusakan ekosistem gambut.
Riau sebelumnya menetapkan langkah pencegahan karhutla berkelanjutan, termasuk patroli, sosialisasi, dan pemasangan plang di titik prioritas. Upaya ini menyasar kecamatan-kecamatan yang historis rawan terbakar.
Polres Inhil akan melanjutkan pemasangan plang di lokasi lain yang pernah terbakar dan mengintensifkan pengawasan lapangan bersama pemerintah daerah serta Manggala Agni.






