TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA, Kamis, 11 Desember 2025, 13.05 WIB — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation, di Kabupaten Tapanuli Tengah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut cepat pasca banjir bandang dan longsor yang melanda kawasan Batang Toru–Garoga di Sumatera Utara.
Dalam siaran pers tertanggal 11 Desember 2025, KLH/BPLH menyebut penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang pengawasan di area operasional perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan mengganggu keselamatan warga sekitar. Tindakan ini menyusul serangkaian pemantauan lapangan pasca-curah hujan ekstrem akhir November 2025.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, sambil menambahkan bahwa proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan.
Bagi warga Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, langkah ini penting karena banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga sebelumnya membawa tumpukan kayu gelondongan dan material lumpur besar hingga menutup akses jalan, merusak jembatan, dan menimbulkan korban jiwa. Bareskrim Polri kini menelusuri dugaan pembukaan lahan sawit tanpa HGU seluas ratusan hektare oleh PT TBS yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan tersebut.
Hasil pemeriksaan awal Dirtipidter Bareskrim menyebut adanya land clearing untuk kebun sawit sekitar 277 hektare, sebagian di lereng dengan kemiringan 30–50 derajat, serta sistem drainase yang mengalirkan parit langsung ke anak sungai tanpa kolam pengendapan. Polisi memasang garis polisi pada alat berat dan membuka Posko Gakkum di Batang Toru untuk memeriksa saksi-saksi, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan perusahaan. Status dugaan pelanggaran masih dalam proses penyidikan dan belum ada putusan hukum. [Menunggu verifikasi]
KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi erat dengan Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten, dan instansi teknis untuk mempercepat pembersihan material kayu di alur sungai, melakukan audit lingkungan, serta mengevaluasi perizinan perusahaan yang beroperasi di DAS Batang Toru dan Garoga, termasuk perusahaan tambang dan perkebunan lain yang sebelumnya telah diperintahkan untuk menghentikan sementara operasional.
Bagi petani, pelaku UMKM, dan warga di hilir sungai, hasil audit dan penegakan hukum ini akan menentukan apakah tata kelola lingkungan di kawasan hulu benar-benar dibenahi. Warga diimbau tetap tenang, mengikuti informasi resmi pemerintah, serta mendokumentasikan temuan kerusakan lingkungan di sekitar permukiman untuk dilaporkan ke aparat dan posko pengaduan KLH/BPLH maupun Bareskrim.






