Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Pemerintah Segel 10 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Langkah tegas KLHK untuk cegah kebakaran berulang

Segel perusahaan kebakaran hutan
Segel perusahaan kebakaran hutan

GEMASUMATRA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa perusahaan yang ditemukan terbukti terlibat akan mendapat sanksi tegas.

Pemerintah telah memberikan peringatan kepada 58 perusahaan dengan indikasi adanya hot spot atau risiko tinggi kebakaran, sembari mengerahkan 36 helikopter dan lebih dari 9.000 personel untuk melakukan pemantauan dan pemadaman.

Baca Juga:  Silaturahmi Surya Paloh–Menhan Sjafrie; Imbas untuk Sumatra

Di Kalimantan, khususnya, sekitar 200 hektar lahan di Provinsi Kalimantan Barat telah disegel.

Di sisi lain, karhutla juga terjadi di Tesso Nilo, Taman Nasional seluas 81.700 hektar di Riau, yang merupakan habitat satwa kritis seperti harimau dan gajah.

Sejak 2015, KLHK telah menggugat 17 perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga:  Badai Geomagnetik Global 12–14 November, BMKG: Sumatra Tetap Aman namun Perlu Waspada Gangguan Sinyal

Dari jumlah tersebut, sembilan kasus telah dimenangkan, dengan denda total mencapai Rp 3,15 triliun, meski hanya satu perusahaan yaitu PT Bumi Mekar Hijau yang telah membayar denda Rp 78 miliar.

Otoritas juga telah menyegel 64 konsesi di Sumatra dan Kalimantan, termasuk 20 konsesi milik perusahaan asing, dan mendorong tindakan pidana terhadap delapan di antaranya.

Baca Juga:  Cek Bansos BPNT Juli 2025, Ini Panduan Lengkap untuk Penerima di Sumatra

Analisis dari Greenpeace menunjukkan lemahnya efek jera hukum, karena sebagian besar perusahaan dengan area kebakaran besar tidak menerima sanksi berat.

KLHK menyadari perlunya memperkuat penegakan hukum agar ke depannya kebakaran serupa tidak terulang terus-menerus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *