GEMASUMATRA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa perusahaan yang ditemukan terbukti terlibat akan mendapat sanksi tegas.
Pemerintah telah memberikan peringatan kepada 58 perusahaan dengan indikasi adanya hot spot atau risiko tinggi kebakaran, sembari mengerahkan 36 helikopter dan lebih dari 9.000 personel untuk melakukan pemantauan dan pemadaman.
Di Kalimantan, khususnya, sekitar 200 hektar lahan di Provinsi Kalimantan Barat telah disegel.
Di sisi lain, karhutla juga terjadi di Tesso Nilo, Taman Nasional seluas 81.700 hektar di Riau, yang merupakan habitat satwa kritis seperti harimau dan gajah.
Sejak 2015, KLHK telah menggugat 17 perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dari jumlah tersebut, sembilan kasus telah dimenangkan, dengan denda total mencapai Rp 3,15 triliun, meski hanya satu perusahaan yaitu PT Bumi Mekar Hijau yang telah membayar denda Rp 78 miliar.
Otoritas juga telah menyegel 64 konsesi di Sumatra dan Kalimantan, termasuk 20 konsesi milik perusahaan asing, dan mendorong tindakan pidana terhadap delapan di antaranya.
Analisis dari Greenpeace menunjukkan lemahnya efek jera hukum, karena sebagian besar perusahaan dengan area kebakaran besar tidak menerima sanksi berat.
KLHK menyadari perlunya memperkuat penegakan hukum agar ke depannya kebakaran serupa tidak terulang terus-menerus.






