PADANG, Sabtu, 18 Oktober 2025, WIB — Tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kota Padang. Dari operasi itu, petugas menyita lebih dari 25 kilogram sisik dan mengamankan tiga terduga pelaku. Barang bukti diperkirakan berasal dari lebih 100 ekor trenggiling.
BKSDA Sumbar menyebut satu kilogram sisik trenggiling umumnya diambil dari 3–4 ekor. Dengan taksiran tersebut, 25 kilogram setara dengan 75–100 ekor, bahkan bisa lebih jika sisik berasal dari individu kecil. Petugas juga menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk distribusi.
“Pengungkapan ini hasil sinergi dengan kepolisian dan mitra konservasi. Satu karung berisi sisik lebih dari 25 kilogram kami amankan di Padang,” ujar Hartono, Kepala BKSDA Sumbar — “Satu kilogram sisik biasanya dari 3–4 ekor, jadi jumlah korban satwa diduga lebih dari seratus,” lanjutnya.
Bagi warga, kasus ini mengingatkan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi adalah tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda. Selain merusak keanekaragaman hayati, rantai perdagangan ilegal juga memicu jaringan kriminal lintas daerah. Masyarakat diminta melapor bila menemukan praktik serupa.
Sumatra kerap menjadi jalur peredaran trenggiling. Tahun lalu, aparat juga menggagalkan penyelundupan skala besar pangsir di Sumatra Utara. Pola peredaran umumnya bergerak dari pedalaman ke kota pelabuhan sebelum dikirim ke luar negeri.
Setelah penangkapan, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk pengembangan perkara, termasuk penelusuran jaringan pemasok dan pembeli. Aparat menyebut Operasi Thunder 2025 turut memperkuat pengawasan perdagangan satwa dilindungi di wilayah ini.







