[PALEMBANG], Senin, 19 Januari 2026, 11.00 WIB — Pemerintah Kota Palembang menargetkan pembangunan 15 puskesmas inklusif/ramah disabilitas pada 2026. Dari total 42 puskesmas di Palembang, saat ini enam puskesmas disebut telah memenuhi kriteria ramah disabilitas, dan peningkatan bertahap disiapkan agar akses layanan kesehatan makin setara bagi warga.
Rencana ini disampaikan dalam rangka memperkuat komitmen kota ramah disabilitas, terutama pada sektor pelayanan kesehatan dan akses ruang publik. Pemkot menilai pembangunan fasilitas layanan publik perlu mengacu pada standar aksesibilitas agar warga penyandang disabilitas dapat menggunakan layanan secara layak dan aman.
Dari sisi angka, target 15 puskesmas ramah disabilitas dipatok pada 2026, dengan posisi awal enam puskesmas yang telah berjalan. Selain infrastruktur, pembenahan juga menyasar pengalaman layanan—mulai dari akses masuk, jalur pemandu, hingga kenyamanan ruang tunggu dan komunikasi petugas kesehatan.
Aprizal Hasyim, Sekretaris Daerah Kota Palembang — “Pemkot Palembang berkomitmen penuh terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Seluruh pembangunan, terutama fasilitas pelayanan publik, wajib memperhatikan standar ramah disabilitas karena pembangunan kota ini adalah untuk semua warga.” Aprizal juga menegaskan, “Pembangunan kota tidak boleh menyisakan siapa pun.”
Bagi warga Palembang, dampaknya paling terasa pada akses layanan dasar: pendaftaran, pemeriksaan, farmasi, hingga rujukan—khususnya bagi pengguna kursi roda, penyandang disabilitas netra, rungu, dan disabilitas intelektual yang memerlukan dukungan lingkungan dan layanan. Isu akses jalan dan trotoar menuju fasilitas kesehatan juga disorot sebagai bagian yang menentukan, bukan hanya kondisi bangunan puskesmas.
Sebagai pembanding, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumsel menyampaikan temuan audit sosial di puskesmas percontohan. Mereka menyebut terdapat peningkatan aksesibilitas infrastruktur di salah satu lokasi, yakni Puskesmas Basuki Rahmat, dengan capaian sekitar 60 persen. Namun, masih ada pekerjaan rumah terkait akses menuju lokasi dan kualitas interaksi tenaga kesehatan.
Langkah lanjutnya, Pemkot dan pemangku kepentingan disebut akan melanjutkan kolaborasi pemantauan dan evaluasi layanan. Warga penyandang disabilitas dan keluarga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi bila menemukan hambatan akses di fasilitas kesehatan, serta meminta pendampingan petugas puskesmas saat diperlukan.






