PEKANBARU/RIAU, Minggu, 12 Oktober 2025, WIB — Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau mencabut lampiran teknis izin bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya (HW Live House) setelah inspeksi bersama lintas instansi menemukan indikator pelanggaran. Eksekusi pencabutan izin melalui sistem OSS berada pada kewenangan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Riau.
Dispar menyebut temuan di lokasi mengarah pada kegiatan diskotek yang tidak tercantum dalam izin bar. Selain itu, keluhan kebisingan dari warga sekitar turut menjadi pertimbangan. Pemerintah daerah menilai penertiban penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Pencabutan tercatat per 10 Oktober 2025 pada “lampiran teknis izin bar” yang menjadi dasar operasional usaha. Proses administratif berikutnya dilakukan DPMPTSP Riau melalui aplikasi OSS guna menonaktifkan perizinan. Sidak dilakukan tim Dispar, DPMPTSP, dan Satpol PP pada 10–11 Oktober 2025.
Roni Rakhmat, Kepala Dinas Pariwisata Riau — ‘Kami mencabut lampiran teknis izin bar HW Live House setelah inspeksi menemukan kegiatan di luar izin. Proses pencabutan penuh melalui OSS kini menjadi ranah DPMPTSP.’
Bagi warga, kebijakan ini diharapkan menurunkan kebisingan malam hari dan potensi gangguan ketertiban. Bagi pelaku usaha hiburan, langkah tersebut menjadi pengingat untuk patuh pada klasifikasi izin, pajak daerah, dan jam operasional yang diatur.
Sebelumnya, pejabat pelaksana tugas kadispar dicopot terkait polemik perizinan tempat hiburan malam itu. Pemerintah menegaskan, kegiatan diskotek memiliki klasifikasi berbeda dari bar dan restoran sehingga prasarana seperti DJ booth dan lantai dansa tidak boleh beroperasi tanpa izin sesuai.
Pemprov Riau menyatakan akan mengawasi proses di OSS hingga tuntas serta melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Masyarakat diminta melapor bila mendapati pelanggaran izin agar penegakan tertib usaha berjalan objektif.







