[ASAHAN, Kamis, 2 Oktober 2025, WIB] — Polisi menggagalkan keberangkatan 36 calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan menahan delapan pelaku yang diduga terlibat jaringan penyelundupan ke Malaysia. Para korban ditampung di sebuah rumah sebelum rencana keberangkatan.
Pengungkapan dilakukan akhir pekan lalu dan dikembangkan hingga 1–2 Oktober. Para korban terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa; polisi menyita telepon, kendaraan, dan dokumen perjalanan sebagai barang bukti. Penyelidikan berlanjut untuk membongkar rute darat–laut yang digunakan.
“Dwi Endah Purwanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB Provinsi Sumut — ‘Ada 13 kabupaten/kota rawan TPPO di Sumut, termasuk Asahan. Perdagangan orang kerap memanfaatkan modus PMI nonprosedural’.”
Bagi warga pesisir Asahan–Tanjungbalai, polisi mengimbau menolak tawaran kerja luar negeri tanpa prosedur resmi karena berisiko penipuan, kerja paksa, hingga kekerasan. Korban akan mendapatkan pendampingan dan asesmen kebutuhan.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan jaringan TPPO yang membidik Sumut sebagai pintu keluar. Pemerintah pusat melarang penempatan PMI ke sejumlah negara berisiko sejak April 2025; aparat diminta memperketat pengawasan jalur tikus.






