GEMASUMATRA.COM – Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kodam I Bukit Barisan, dan Satpol PP Provinsi Sumatera Utara merobohkan gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Pembongkaran dilakukan pada Jumat malam, sebagai langkah tegas aparat menindak dugaan praktik ilegal yang terjadi di lokasi tersebut. THM Marcopolo disebut-sebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika, sehingga pemerintah daerah bersama aparat keamanan mengambil langkah tegas dengan eksekusi bangunan.
Menurut keterangan yang dihimpun, operasi gabungan dilakukan dengan melibatkan alat berat untuk meruntuhkan sebagian bangunan. Aparat juga mensterilkan area sekitar demi mencegah gangguan keamanan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut maupun Pemprov Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait hasil temuan maupun barang bukti yang disita. Informasi lebih lanjut mengenai status hukum pemilik maupun pengelola THM Marcopolo juga masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat di Sumatera Utara dalam memberantas praktik narkotika, sekaligus menindak tegas tempat hiburan yang terindikasi melanggar aturan. Tindakan serupa sebelumnya juga dilakukan terhadap sejumlah lokasi hiburan malam yang dianggap meresahkan masyarakat.
Masyarakat sekitar menyambut baik penertiban ini, mengingat lokasi tersebut selama ini disebut-sebut kerap menimbulkan keresahan. “Kami mendukung tindakan aparat, karena tempat itu sudah lama meresahkan,” ujar seorang warga Kutalimbaru.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa operasi gabungan semacam ini akan terus dilakukan, tidak hanya di Deli Serdang, tetapi juga di daerah lain yang memiliki kasus serupa.







