GEMASUMATRA.COM – Pelayanan Samsat Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, kembali hadir hari ini, Senin (25/8/2025), untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang, layanan keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di kawasan Jl. Patimura, Kecamatan Padang Barat.
Layanan ini dikhususkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan perpanjangan STNK. Masyarakat cukup membawa dokumen asli berupa KTP, STNK, dan BPKB sesuai identitas pemilik kendaraan.
Kepala UPTD Samsat Padang menyebutkan bahwa program ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar tidak selalu harus datang ke kantor pusat Samsat.
“Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan warga bisa lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus antre lama di kantor,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Namun, Samsat Keliling tidak melayani pengurusan balik nama kendaraan maupun pembayaran pajak lima tahunan. Untuk dua jenis layanan tersebut, masyarakat tetap diarahkan ke kantor Samsat induk.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memanfaatkan layanan resmi Samsat, baik melalui kantor, mobil keliling, maupun aplikasi digital yang sudah tersedia. Hal ini untuk menghindari praktik percaloan yang dapat merugikan wajib pajak.
Dengan layanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga berkontribusi pada pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).







