Padang – Kepolisian Resor Kota Padang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling bagi warga Kota Padang pada Jumat, 4 Juli 2025. Layanan ini berlokasi di Klinik Annisa, kawasan Tabing, dan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB.
Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama, serta biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk memastikan dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi. Informasi lebih lanjut dan perubahan mendadak jadwal dapat diakses melalui akun Instagram resmi @satlantasrestapadang.
Perlu diketahui bahwa layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah mati masa berlakunya. Untuk kondisi tersebut, pemohon diarahkan langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setempat.
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi antrean di kantor Satpas.