Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Sitinjau Lauik: Pembebasan Lahan Dikebut 2 Bulan

Target rampung Desember; nilai proyek Rp 2,793 triliun

Flyover
Flyover

[PADANG/SUMBAR], Minggu, 2 November 2025, 13.25 WIB — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menargetkan pembebasan lahan proyek Flyover Sitinjau Lauik selesai dalam dua bulan (November–Desember 2025) agar konstruksi tahap berikutnya bisa dipacu. Proyek strategis nasional (PSN) ini bernilai Rp 2,793 triliun untuk mengurai tanjakan dan tikungan ekstrem pada jalur Padang–Solok.

Kemenko IPK menyatakan percepatan dilakukan karena ruas eksisting rawan kecelakaan dan menghambat arus logistik. Secara teknis, proyek sepanjang ±2,77 km dengan masa konsesi 12,5 tahun (termasuk 2,5 tahun konstruksi) akan menjadi solusi keamanan dan efisiensi mobilitas barang/jasa di Sumbar.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan komitmen percepatan. “Kita sepakat menuntaskan pembebasan lahan secepat mungkin. Insya Allah pada November atau paling lambat Desember sudah selesai,” ujarnya dalam rapat koordinasi pengadaan tanah.

Baca Juga:  Marapi Erupsi, Status Tetap Waspada; Warga Diminta Jauhi Radius 3 Km

Bagi warga dan pelaku usaha, flyover akan mempersingkat waktu tempuh dan menurunkan biaya operasional kendaraan berat yang selama ini terkendala gradien/kelokan. Distribusi hasil bumi dari Solok-Dharmasraya menuju Pelabuhan Teluk Bayur dan industri di Padang diproyeksikan lebih lancar.

Sebelumnya, Kemenko IPK, Pemprov, dan BUMN karya memastikan proyek tetap on track dengan fase pengadaan tanah sebagai prasyarat utama. PT Hutama Karya dan entitas proyek telah menyiapkan rancangan teknis dan rencana operasi/preservasi.

Baca Juga:  Tol Betung–Jambi Seksi 1A Progres 49%, Waktu Tempuh Betung–Supat Induk Jadi 30 Menit

Pemprov menyebut sosialisasi ke pemilik lahan dan validasi dokumen segera dirampungkan bersama ATR/BPN agar pembayaran ganti rugi berkeadilan dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *