Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

UMP 2026 Paling Lambat 21 November, Daerah Sumatra Diminta Tuntaskan Kajian

Kemnaker: penetapan sesuai PP 51/2023; serikat pekerja dorong kenaikan

UMP 2026
UMP 2026

JAKARTA, Senin, 27 Oktober 2025, WIB — Pemerintah memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat Jumat, 21 November 2025, sebagaimana ketentuan PP 51/2023. Daerah-daerah di Sumatra diminta merampungkan pembahasan dewan pengupahan dan menghitung rekomendasi berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan proses penetapan UMP 2026 berjalan sesuai jadwal. Setelah UMP ditetapkan gubernur, pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti penetapan UMK (bila berlaku), dengan batas waktu akhir November. Di Sumatra, provinsi seperti Sumut, Riau, Sumbar, Aceh, Lampung, Sumsel, Jambi, Bengkulu, dan Kepulauan Riau mulai menyusun rekomendasi akhir.

Berdasarkan ketentuan, UMP berlaku mulai 1 Januari 2026. Serikat pekerja mendorong rentang kenaikan sekitar 7,5–10,5% secara nasional. [Menunggu verifikasi] untuk kisaran angka usulan resmi di masing-masing provinsi Sumatra karena dewan pengupahan masih bersidang.

Baca Juga:  Harga Emas Hari Ini: Antam Rp 2,485 Juta/Gram, Buyback Rp 2,334 Juta

“Penetapan UMP dilakukan paling lambat 21 November sesuai PP 51/2023. Dialog sosial tetap menjadi kunci,” ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Bagi pelaku UMKM di Sumatra, keputusan UMP memengaruhi rencana rekrutmen akhir tahun, pengupahan harian, hingga penetapan harga jual. Perusahaan diminta menyusun simulasi biaya tenaga kerja untuk skenario kenaikan 5–10% agar bisa mengamankan arus kas kuartal I/2026. Pekerja diimbau menyiapkan dokumen kepesertaan jaminan sosial dan meninjau ulang perjanjian kerja.

Baca Juga:  Data Discord Bocor: 70 Ribu Akun Terdampak, 5CA Bantah Diretas

PP 51/2023 mengatur formula penyesuaian upah minimum yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tahun lalu, sebagian provinsi di Sumatra menetapkan kenaikan bervariasi menyesuaikan kondisi PDRB dan pasar kerja setempat.

Dinas tenaga kerja provinsi diminta transparan mempublikasikan notulensi dewan pengupahan, sementara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja menjaga kanal dialog. Gubernur/penjabat gubernur menargetkan keputusan UMP pada/atau sebelum 21 November 2025. Redaksi akan memperbarui data ketika draf keputusan UMP provinsi di Sumatra diterbitkan resmi. [Menunggu verifikasi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *