[PEKANBARU, RIAU], Kamis, 23 Oktober 2025, WIB — Dinas Perkebunan (Disbun) Riau menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 22–28 Oktober 2025. Harga kemitraan swadaya ditetapkan Rp 3.627,64/kg, sementara kemitraan plasma Rp 3.677,84/kg. Disbun menyebut penyesuaian dipicu turunnya harga CPO dan kernel. Penetapan ini berdampak langsung pada pendapatan petani sawit di kabupaten sentra seperti Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, dan Siak.
Penyesuaian harga berlaku untuk seluruh kelompok umur TBS sesuai daftar No. 38. Pada skema swadaya, penurunan tertinggi terjadi di kelompok umur 9 tahun sebesar 1,92% atau Rp 70,86/kg. Pada skema plasma, penurunan tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar 0,98% atau Rp 36,30/kg. Harga cangkang ditetapkan Rp 26,10/kg (swadaya) dan Rp 18,30/kg (plasma). Indeks K yang digunakan berbeda sesuai ketentuan rapat tim penetapan — 92,62% (swadaya) dan 93,09% (plasma).
Dr. Defris Hatmaja, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau — ‘Penurunan minggu ini utamanya dipengaruhi penurunan harga CPO dan kernel. Daftar lengkap harga per kelompok umur sudah kami tetapkan untuk berlaku sepekan ke depan.’
Bagi petani, penyesuaian ini memengaruhi arus kas harian sampai pekanan, terutama pada titik panen puncak. UMKM jasa angkut TBS dan pemasok kebun di desa juga terdampak melalui perubahan permintaan dan biaya operasional. Petani disarankan menyesuaikan pola panen serta memastikan mutu TBS (kadar air dan kotoran) agar menjaga rendemen.
Secara historis, harga TBS Riau sempat bergerak di kisaran Rp 3.60–3.70 ribu/kg pada awal Oktober 2025, dipengaruhi dinamika harga CPO dan kernel di bursa domestik (KPBN). Perubahan tabel rendemen hasil kajian PPKS Medan yang diadopsi tim penetapan juga menjadi faktor teknis dalam kalkulasi harga plasma.
Selanjutnya, Disbun Riau bersama tim akan melaksanakan rapat rutin penetapan setiap pekan. Petani diminta mengikuti daftar resmi yang dirilis Disbun dan memeriksa pengumuman di kecamatan setempat. Pemerintah daerah menyatakan akan melanjutkan perbaikan tata kelola penetapan untuk memastikan keadilan bagi pekebun dan mitra pabrik.







