Jakarta, 3 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM resmi mengumumkan perubahan besar dalam regulasi sektor pertambangan. Mulai tahun depan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan minerba yang sebelumnya berlaku selama tiga tahun akan dipangkas menjadi hanya kuota tambang satu tahun.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7). Ia menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari langkah restrukturisasi industri pertambangan untuk meningkatkan efisiensi dan mendorong tata kelola yang lebih akuntabel.
“Dengan masa berlaku RKAB yang lebih pendek, pemerintah dapat mengontrol produksi tahunan secara lebih adaptif terhadap fluktuasi pasar dan menjaga nilai tambah sumber daya alam kita,” ujar Bahlil.
Selama ini, masa berlaku RKAB tiga tahun kerap dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan tambang untuk melakukan produksi berlebih tanpa pengawasan ketat. Hal ini dinilai menurunkan harga komoditas tambang Indonesia di pasar global, serta menyebabkan ketimpangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP).
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan kuota tambang berlaku untuk seluruh subsektor tambang, termasuk batu bara, nikel, tembaga, dan bauksit. Pemerintah juga akan memperkuat sistem digitalisasi perizinan agar pengajuan RKAB dapat dipantau secara transparan dan efisien.
“Kami tidak ingin SDA kita dihisap tanpa kendali. Negara harus hadir untuk menjaga kesinambungan dan kedaulatan ekonomi nasional,” tambahnya.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menyatakan siap mengikuti kebijakan tersebut meski meminta waktu transisi yang jelas agar perusahaan dapat menyesuaikan rencana produksi dan kontrak kerja dengan mitra internasional.
“Prinsipnya kami mendukung regulasi yang lebih dinamis, tapi mohon ada kejelasan dalam SOP baru agar tidak mengganggu operasional yang sudah berjalan,” ujar Sekjen API, Rudi Setiawan.
Di sisi lain, sejumlah pengamat ekonomi memandang langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menekan ekspor mentah dan mendorong hilirisasi tambang secara lebih agresif. Kebijakan ini juga dianggap sebagai respons atas isu kerusakan lingkungan dan praktik pertambangan ilegal yang masih marak.
DPR RI melalui Komisi VII menyatakan akan memanggil Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM untuk membahas mekanisme implementasi dan pengawasan kebijakan tersebut agar tidak merugikan pelaku usaha menengah dan daerah penghasil tambang.






