Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner
Budaya  

Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Ilustrasi komunitas budaya Indonesia untuk berita masyarakat hukum adat Lampung

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pembinaan, pengawasan, dan koordinasi lintas sektor. Upaya tersebut juga berkaitan dengan penyelesaian persoalan pertanahan dan konflik lahan di daerah.

Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 1 Oktober 2026. Rapat tersebut menjadi tindak lanjut pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Lampung.

Tim dibentuk melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/513/B.01/HK/2026 yang ditandatangani pada 14 September 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan tim tidak hanya melibatkan unsur pemerintah provinsi dan instansi vertikal, tetapi juga tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, serta Majelis Penyimbang Adat Lampung.

Pemprov Lampung menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Pemerintah menegaskan proses tersebut tidak berhenti pada kelengkapan administrasi.

Sejumlah aspek lanjutan juga menjadi perhatian, antara lain kekayaan intelektual, seni dan budaya, serta batas wilayah dan lahan masyarakat hukum adat. Untuk urusan wilayah dan pertanahan, proses validasi dan verifikasi terlebih dahulu dilakukan di tingkat kabupaten dan kota.

Pemerintah daerah mendorong keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perguruan tinggi dalam proses tersebut. Lembaga kajian dan pusat studi di perguruan tinggi juga dapat berkontribusi melalui keahlian di bidang hukum, sosial, budaya, dan pertanahan.

Pemprov Lampung menilai pendekatan terhadap masyarakat adat perlu tetap mengacu pada regulasi sekaligus mempertimbangkan sejarah dan kearifan lokal Lampung. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar proses pengakuan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Lampung, 1 Oktober 2026.

Editor: Azlan Shah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *