Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

KPK Usut Legalitas Lahan JTTS, Daerah Diminta Percepat Validasi Aset

Imbas ke kepastian pembebasan lahan di Lampung–Sumsel–Jambi, proyek tetap ditargetkan berjalan

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

[BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG], Kamis, 23 Oktober 2025, WIB — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami legalitas lahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Pemeriksaan mencakup proses jual-beli awal lahan di sekitar koridor tol. Penelusuran ini krusial bagi percepatan validasi dan kepastian hak warga terdampak pada sejumlah ruas yang tengah dibangun atau akan dioperasikan di Lampung, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Pada tahap penyidikan, KPK sebelumnya menahan dua tersangka dari unsur korporasi pelaksana proyek, sementara satu tersangka korporasi ditetapkan dalam perkara yang sama.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 205,14 miliar, yang antara lain terkait pembayaran untuk bidang-bidang di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung.

Angka-angka itu menjadi dasar pemulihan kerugian negara sekaligus penguatan tata kelola pengadaan lahan ke depan.

Baca Juga:  Harga Beras Cenderung Turun, SPHP Bulog Kuat di Sumatra; Cek Angka Aceh & Sumsel

Data progres di lapangan menunjukkan pekerjaan konstruksi dan pembebasan lahan JTTS terus berjalan, meski di beberapa titik masih bergantung pada penyelesaian status tanah.

Pada ruas Betung–Tempino–Jambi, misalnya, seksi Tempino–Ness yang menjadi prioritas percepatan telah mencatat pembebasan lahan di atas 98% dan konstruksi mendekati rampung pada 2025 menurut target pemerintah.

Di Sumatera Selatan, Palembang–Betung masih menuntaskan sisa pembebasan di sejumlah titik, salah satunya terkait penerbitan penetapan lokasi lanjutan.

Angka-angka ini menggarisbawahi bahwa pekerjaan fisik bergerak maju, tetapi kepastian legalitas bidang tetap menjadi prasyarat utama sebelum operasi penuh.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK — ‘Dalam perkara ini terkait pengadaan lahan di sekitar jalan tol, terdapat informasi adanya pengondisian atau pembelian awal untuk kemudian dijual saat pembangunan JTTS berlangsung. Karena itu, KPK perlu menelusuri legalitas lahan dan dokumen-dokumennya.’

Baca Juga:  KPK Panggil Rektor USU sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Bagi warga di koridor Lampung–Sumsel–Jambi, dampak langsung dari pengusutan legalitas ini menyangkut kejelasan hak dan nilai ganti kerugian (GKR), akses keluar-masuk permukiman, serta keselamatan di ruas yang telah difungsikan terbatas.

Kepastian status bidang mempercepat penyelesaian jalan penghubung (frontage), overpass/underpass, dan saluran drainase, yang penting bagi UMKM dan jasa logistik lokal.

Sementara bagi pengguna, kejelasan ini membantu meminimalkan penutupan sementara jalur serta mengurangi risiko sengketa ulang setelah tol beroperasi.

Sebagai latar, perkara pengadaan lahan JTTS 2018–2020 telah memasuki babak lanjutan sejak pertengahan 2024 hingga 2025, termasuk penahanan dua tersangka pada Agustus 2025.

Di sisi lain, badan usaha jalan tol melaporkan sejumlah capaian konstruksi dan pembebasan lahan pada berbagai seksi lintas provinsi.

Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sebelumnya menetapkan target guna mendorong operasi bertahap pada seksi-seksi yang siap, sembari menyelesaikan titik kendala pembebasan.

Baca Juga:  Petani Karet di Muaro Jambi Diserang Beruang, Dirawat Intensif

Pendekatan ini dipilih untuk tetap menjaga manfaat ekonomi—pemangkasan waktu tempuh, efisiensi logistik, dan pemerataan konektivitas di Sumatra—tanpa mengabaikan aspek legal-formal aset negara.

Langkah berikutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci. Kementerian ATR/BPN dan KPK membahas penguatan layanan pertanahan, digitalisasi sertipikat, serta upaya pencegahan praktik mafia tanah—isu yang memiliki irisan langsung dengan pembebasan lahan proyek strategis.

Pemerintah daerah diminta proaktif menuntaskan verifikasi yuridis, memutakhirkan peta bidang prioritas, dan memastikan seluruh proses GKR sesuai ketentuan.

Untuk warga pemilik atau penggarap, simpan rapi dokumen kepemilikan, ikuti undangan musyawarah, dan manfaatkan kanal pengaduan resmi bila terdapat perbedaan data.

Dengan pengawalan hukum yang memadai, koridor JTTS diharapkan tetap on track sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *