Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Usia Pensiun Pekerja 2026 Tetap 59 Tahun

Aturan JP BPJS masih mengacu pada kenaikan bertahap PP 45/2015

Usia pensiun pekerja (SHVETS production)
Usia pensiun pekerja (SHVETS production)

JAKARTA, Senin, 6 April 2026, 17.58 WIB — Informasi mengenai usia pensiun pekerja masih banyak dicari pada 2026. Untuk program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, batas usia yang berlaku saat ini tetap 59 tahun, mengacu pada skema kenaikan bertahap yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

Pasal 15 PP 45 Tahun 2015 menetapkan usia pensiun pertama kali 56 tahun, lalu menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019, dan setelah itu bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Dengan pola itu, usia pensiun menjadi 58 tahun pada 2022 dan naik lagi menjadi 59 tahun pada 2025. Karena belum masuk siklus kenaikan berikutnya, maka pada 2026 batas usia itu masih tetap 59 tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan pada Januari 2025 menegaskan bahwa usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP 45 Tahun 2015. Penjelasan yang sama juga tercantum dalam artikel resmi BPJS Ketenagakerjaan tentang prosedur klaim Jaminan Pensiun, yang menyebut usia pensiun naik menjadi 59 tahun sejak 2025. Karena tidak ada perubahan aturan baru yang ditemukan hingga hari ini, ketentuan itu masih menjadi rujukan pada 2026.

Baca Juga:  Cesc Fabregas: Memori Menakjubkan dan Warisan Sepak Bola yang Abadi

Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker saat itu, menyatakan usia pensiun pekerja di 2025 adalah 59 tahun dan ke depan akan terus naik bertahap sampai 65 tahun. BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa peserta yang telah memasuki usia pensiun dapat mengajukan manfaat Jaminan Pensiun sesuai ketentuan program.

Bagi pekerja, informasi ini penting karena sering tercampur dengan aturan lain, misalnya usia pencairan JHT, kebijakan internal perusahaan, atau batas pensiun profesi tertentu. Yang perlu dicatat, angka 59 tahun dalam naskah ini merujuk pada program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, bukan otomatis berlaku seragam untuk semua skema kepegawaian dan semua profesi.

Baca Juga:  Raphael Varane Mengumumkan Pensiun dari Sepak Bola

PP 45 Tahun 2015 juga membuka ruang bahwa peserta yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan dapat memilih menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, paling lama tiga tahun setelah usia pensiun. Ketentuan ini penting bagi pekerja dan perusahaan agar perencanaan masa kerja akhir dan pencairan manfaat tidak salah tafsir.

Baca Juga:  MagangHub Kemnaker: Batch 2 Dibuka, Jadwal & Kuota

Apa berikutnya bagi pekerja adalah memastikan status kepesertaan, masa iur, dan jenis manfaat yang akan diklaim benar-benar sesuai data BPJS Ketenagakerjaan. Bagi perusahaan, kewajiban yang perlu dijaga ialah kepastian pendaftaran pekerja, kepatuhan iuran, dan penjelasan yang jelas agar urusan pensiun tidak baru dipahami ketika pekerja sudah mendekati usia 59 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *