Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner
Opini  

Tantangan Hukum terhadap Fenomena Money Laundering di Era Digital

Money Laundering di era digital semakin mudah dilakukan dan semakin sulit pemberantasannya

Money Laundering
Money Laundering

OPINI – Money Laundering merupakan salah satu isu fenomena hukum yang kian marak terjadi di Indonesia. Persoalan ini meningkat per tahunnya, terlebih saat Indonesia memasuki era digitalisasi. Hal ini terjadi akibat muncul fitur-fitur teknologi modern dengan akses internet yang luas, semakin mempermudah individu atau kelompok menjalankan pencucian uang, terkait perkembangan teknologi itu keuntungan bagi pelaku perbuatan kotor mereka sulit diketahui oleh masyarakat dan dijangkau oleh aparat penegak hukum. Isu Money Laundering di era digital menjadi salah satu tantangan hukum, untuk memberantas delik pencucian uang dirumuskan berbagai perkembangan instrumen hukum oleh lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Money Laundering atau Pencucian Uang sering diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan menggunakan suatu bidang usaha atau pengkoleksian barang antik yang dijalankan perorangan atau sekelompok yang lain atau orang-orang itu sendiri, guna menampung dana gelap atau harta kekayaan yang ilegal. Singkatnya money laundering adalah upaya untuk menyamarkan asal usul kekayaan ilegal dengan menjalankan suatu usaha atas nama diri sendiri atau orang lain. Pencucian uang diperoleh dari tindak pidana lain dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010 disebutkan bahwa hasil tindak pidana yang dimaksud adalah berasal dari korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, dan lain-lain, tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Perlu diketahui bahwasanya Money Laundering adalah Tindak Pidana yang berdiri sendiri, bukan Tindak Pidana lanjutan. Oleh karena itu Tindak Pidana Pencucian Uang tidak terkait dengan Tindak Pidana asal. Jadi pembuktiannya harus memenuhi unsur-unsur tersendiri, dan eksekusi pidananya diatur oleh Pasal Undang-Undang yang berbeda.

Fenomena Money Laundering seolah-olah trend di setiap zaman, karena perkaranya selalu marak penuhi tahun. Sejak abad 20-an isu Pencucian Uang semakin meningkat, walaupun data grafik tidak mudah dijangkau secara publik, namun jika dilihat dan dikaji berdasarkan kasus – kasus yang ada, maka akan menunjukkan garis panjang keatas menandakan bahwa Money Laundering sebagai best seller Tindak Pidana yang dipakai pelaku Kejahatan Kerah Putih (White Color Crime) untuk memperkaya dirinya. Money Laundering atau Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.

Baca Juga:  Antara Teknologi dan Spiritualitas, Keresahan Ajo Pariaman di Era Digital

Dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) UU No.8 Tahun 2010 disebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Dalam pengertian ini, unsur-unsur yang dimaksud yaitu :1) Unsur Pelaku; 2) Perbuatan (Transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) ; 3) merupakan hasil tindak pidana. Secara garis besar unsur pencucian uang terdiri dari unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea), unsur objektif dapat dilihat dengan adanya kegiatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan, atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan ( yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan). Sedangkan unsur subjektif dilihat dari perbuatan seseorang yang dengan sengaja, mengetahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut.

Perkembangan era digital dimulai sejak diperkenalkannya internet pada akhir abad ke-20an. Internet menjadi pilar utama dalam pengembangan inovasi teknologi yang belum ada dan terpikirkan sebelumnya, serta menghasilkan media-media untuk sarana komunikasi universal. Teknologi digital tidak hanya memudahkan manusia dalam hal kebutuhan sehari-hari, lebih dari itu membantu manusia upgrade dalam segala hal termasuk pendidikan, ekonomi, dan lain-lain.

Era digital memberikan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan hidup manusia, dengan demikian manusia juga dituntut untuk ‘masuk dan berjalan’ di era digital. Digitalisasi memberikan pemanfaatan positif dengan memberikan kemudahan mengakses informasi dari belahan dunia lain, memperoleh cuan dengan lebih mudah (freelancer), memanfaatkan media sosial  sebagai sarana mengeksplor pengetahuan, dan masih banyak lagi. Tentu saja dampak positif selalu beriringan dengan dampak negatif, adapun contoh nyata dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi yaitu kejahatan internet (cyber crime) seperti kasus yang terjadi di Indonesia yaitu Pencucian Uang atau Cyber Money Laundering, pencurian database Polri, kebocoran data asuransi jiwa BRI Life, Situs Web DPR RI berganti nama, pencurian pemesanan tiket terbesar di Indonesia Citilink dan Tiket.com, penggunaan Dark Web, peretasan channel YouTube BNBP, database Kejagung RI dirusak, Pencurian data Bank, dan masih banyak lagi. Faktor pemicu terkait hal tersebut tidak lain karena kemahiran atau keahlian pelaku menggunakan jaringan internet dan fitur-fiturnya.

Baca Juga:  Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital Antara Informasi dan Manipulasi

Money Laundering di era digital semakin mudah dilakukan dan semakin sulit pemberantasannya. Pelaku-pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang memanfaatkan era modernisasi digital sebagai bom waktu untuk melancarkan aksinya, aspek pendukungnya yaitu keberanian pelaku itu sendiri karena menganggap kejahatan internet adalah adalah kejahatan yang paling sulit ditembus oleh penegak hukum, dan pembuktian tindak pidananya yang cukup rumit, serta jangkauan akses tindak pidananya bisa sampai ke ranah internasional. Adapun modus pencucian uang menggunakan internet adalah dengan transaksi online; (1) Mata uang digital, mencuci uang ilegal dengan mata uang digital seperti Cryptocurrency, salah satu jenis mata uang digital baru di dunia, aparat penegak hukum akan kesulitan untuk mendobrak privasi dari akun di exchange digital. (2) Online game, membeli virtual item aplikasi game server negara asing. (3) Crowdfunding, pencucian uang menggunakan situs kampanye palsu yang seakan-akan menyumbangkan. (4) E-Commerce, bisnis online yang dijalankan pelaku, untuk menyamarkan uang ilegal dengan berpura-pura membuka toko atau bisnis online.

Money Laundering di era ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang mampu mempergunakan teknologi informasi dan teknologi elektronik. Tantangan hukum Indonesia berkomitmen untuk mencegah dan memberantas Money Laundering melalui instrument hukum yang kuat & ketat dan implementasi sistem pengawasan yang transparan. Isu Money Laundering menjadi ancaman serius bagi integritas sistem keuangan global, termasuk Indonesia, hal ini dapat mengacaukan perekonomian, sistem perbankan, dan rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga keuangan. Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum yang utama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap individu atau Badan Hukum yang terlibat dalam pencucian uang. 

Baca Juga:  Keamanan Siber: Menghadapi Tantangan Privasi dan Data di Era Digital

Salah satu peraturan penting terkait PPATK adalah Peraturan Kepala PPATK No. 2 Tahun 2020 tentang pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan. Peraturan ini mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan kepada PPATK, yang kemudian akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah transaksi tersebut terkait dengan pencucian uang.

Pencucian Uang dengan media digital dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang ITE, KUHP sebagai aturan hukum tentang Tindak Pidana awal dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Money Laundering di era digital membutuhkan upaya hukum dan aparat yang lebih ekstra dalam penegakannya. Adanya unsur teknologi digital penyidik harus berkolaborasi dengan ahli-ahli jaringan internet (Information Technology Specialist), untuk menjangkau media-media teknologi modern sebagai sarana pencucian uang, yang sulit diterobos masyarakat awam. Dengan demikian kolaborasi penegakan hukum antara aparat-aparat yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk memberantas Money Laundering di era digital.

Putusan Majelis Hakim yang mengadili pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang hendaknya memberikan pidana penjara seberat-beratnya, mengingat bahwa pencucian uang termasuk dalam kejahatan yang mampu mengancam stabilitas perekonomian bangsa. Menjatuhkan pidana denda dengan nominal angka paling maksimal, serta pidana tambahan yang dianggap harus dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok. Eksekusi putusan pengadilan juga diharapkan dilakukan dengan transparan, sesuai dengan putusan, dan direntang waktu sesingkat-singkatnya, untuk menghindari upaya penegakan putusan pengadilan. Selain pemidanaan, diharapkan ada kebijakan oleh Kominfo atau Kemkomdigi bersama Penyedia Layanan Internet (ISP) dan aparat penegak hukum membentuk tim operasional berkelanjutan untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dengan jaringan internet. Adapun yang menjadi fungsi utama kebijakan itu untuk menghapus atau memblokir situs atau website, fitur, dan aplikasi yang diduga sebagai sarana pencucian uang dengan mempertimbangkan Undang-Undang dan kepentingan pengguna internet lain, mengawasi setiap kegiatan mencurigakan masyarakat di dunia digital, membuka akses laporan atau aduan masyarakat  untuk membantu mengawasi jalannya kebijakan. Dengan pengawasan serta kebijakan tegas seperti itu, upaya penanggulangan Money Laundering oleh pemerintah dianggap sebagai ancaman atau hambatan bagi pelaku yang berniat untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini ditulis oleh Fenisa Dila Alemina br Gurky Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan. Jalan Bunga Lau II No. 42 Medan Tuntungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *