Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner
Opini  

Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital Antara Informasi dan Manipulasi

Apakah ada dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen diera digital? Apakah cukup?

Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum Perlindungan Konsumen

OPINI – Di era digital yang serba cepat dan tanpa batas, konsumen dipenuhi informasi produk dari berbagai platform online. Namun, di balik kemudahan itu, tersembunyi risiko manipulasi informasi yang bisa merugikan konsumen secara finansial, psikologis, bahkan hukum. Pertanyaannya, apakah hukum perlindungan konsumen kita sudah cukup tangguh menghadapi tantangan ini?

Konsumen saat ini tidak hanya berhadapan dengan iklan bombastis. tetapi juga dengan ulasan palsu. endorsement berbayar yang tidak transparan serta algoritma yang mengarahkan mereka untuk membeli produk tertentu tanpa sadar.

Saat berbelanja online, kita sering kali dihadapkan pada informasi yang tidak akurat atau bahkan penipuan, bahkan pada kondisi saat ini maraknya ulasan palsu dan influencer yang mempromosikan produk tanpa transparansi seorang konsumen bisa saja tergiur membeli skincare karena melihat testimoni positif yang ternyata berasal dari akun palsu atau endorse berbayar tanpa label iklan.

Baca Juga:  Antara Teknologi dan Spiritualitas, Keresahan Ajo Pariaman di Era Digital

Bahkan, flash sale yang kabarnya hanya hari ini, kadang hanya strategi pemasaran berulang tetapi faktanya hanya deskrpsi produk yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Antara informasi dan manipulasi

Di era digital informasi menjadi komoditas. Namun, tidak semua informasi yang diterima konsumen bersifat netral. Beberapa praktik manipulatif yang sering terjadi :

  1. klan berlebihan dan overclaim: Produk diklaim memiliki manfaat yang tidak terbukti secara ilmiah.
  2. Algoritma yang memanipulasi preferensi consumen; platfrom digital menyajikan konten berdasarkan data perilaku, bukan kebutuhan nyata.
  3. Penyalahgunaan data pribadi; Data konsumen digunakan untuk iklan target tapa persetujuan eksplisit.
Baca Juga:  Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Wastafel Covid-19

Tantangan penegakan hukum

Tantangan Penegakan Hukum dan Pengawasan Perlindungan Konsumen diperhatikan dari kelemahan pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam menangani pelanggaran hak konsumen di area digital, termasuk menjamin efek jera terhadap pelaku usaha yang membatasi ketentuan perlindungan konsumen serta pentingnya penegakan regulasi seperti pengesahan UU perlindungan data pribadi.

Apakah ada dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen diera digital? Apakah cukup?

Ya, ada dasar hukum yang mengatur perlindungan konsumen di era digital, namun efektivitasnya masih menjadi pertanyaan. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang ITE dan Undang-Undang perlindungan konsumen diera digital.

Namun, penerapannya di lapangan masih lemah, dapat kita lihat mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang menjadi landasan hukum utama di Indonesia, khususnya ketentuan terkait hak konsumen memperoleh informasi yang benar dan jujur dalam transaksi digital serta kewajiban pelaku usaha melindungi data pribadi konsumen.

Baca Juga:  Cara Merawat Gadget Anda: Tips Praktis untuk Meningkatkan Umur Pakai

Termasuk juga aspek perlindungan yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Penutup Konsumen di era digital menghadapi tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya: kebingungan antara informasi dan manipulasi. Dalam dunia, Dimana kebenaran bisa dikaburkan oleh algoritma dan iklan cerdas, negara harus lebih tegas.

Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang adil dan sehat. Hukum perlindungan konsumen bukan hanya soal perlindungan pasca-kerugian, tetapi juga harus menjadi perisai preventif terhadap praktik-praktik manipulatif yang kini tersebar dilayar ponsel kita setiap hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *