Politik, Gema Sumatra – Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan Kabadiklat Kumdil MA, sebagai tersangka.
Ia did uga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
Kasus ini terkait dengan pengurusan perkara kasasi yang melibatkan tersangka lain, pengacara Ronald Tannur.
ZR di duga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memengaruhi keputusan kasasi demi keuntungan finansial.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, ZR terlibat dalam kasus Ronald Tannur dan menjadi makelar kasus di MA.
Ia menjalankan praktik tersebut selama sepuluh tahun, dari 2012 hingga 2022.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, “ZR menerima gratifikasi dalam bentuk uang terkait pengurusan berbagai perkara di Mahkamah Agung saat ia masih menjabat.”
Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta. ‘
Mereka menemukan sejumlah besar uang dalam berbagai mata uang dan emas batangan.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menemukan uang tunai sejumlah Rp5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, 1,8 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71 ribu Euro.
Jika dikonversi ke dalam Rupiah, nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp920 miliar, termasuk emas batangan Antam seberat 51 kilogram.
Abdul Qohar menambahkan bahwa uang ini di duga hasil gratifikasi yang di kumpulkan ZR selama satu dekade untuk mempermudah proses hukum berbagai perkara di MA.
ZR di katakan berperan aktif sebagai penghubung bagi para pihak yang ingin memenangkan kasus atau mengubah putusan di MA.
Seiring berjalannya waktu, tindakan ini tampaknya semakin tersistematisasi hingga menjadi praktik lazim.
Setelah memasuki masa purnatugas pada tahun 2022, ZR mengaku menghentikan praktik ini, namun hasil gratifikasi sudah mencapai jumlah fantastis.
Tindakan ini menimbulkan sorotan terkait integritas lembaga peradilan, di mana pejabat tinggi seharusnya menegakkan keadilan justru terlibat dalam manipulasi hukum demi keuntungan pribadi.
Pihak Kejagung kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain.
Praktik makelar perkara semacam ini menegaskan pentingnya pengawasan dan reformasi sistem pengadilan di Indonesia.
Para ahli hukum dan pemerhati anti-korupsi menekankan pentingnya integritas di lingkungan peradilan.
Mereka juga menuntut pengawasan internal yang lebih ketat untuk mencegah korupsi di tingkat tinggi.
Keterlibatan pejabat peradilan dalam praktik korupsi memperlihatkan kebutuhan mendesak akan pengawasan ketat.
Praktik ini telah merusak kredibilitas lembaga peradilan, sehingga banyak pihak yang mendesak agar reformasi peradilan segera dilakukan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News