KPK mendalami legalitas lahan proyek JTTS TA 2018–2020. Kerugian negara dihitung BPKP Rp 205,14 miliar—terkait pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung.
BPKP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
KPK mendalami legalitas lahan proyek JTTS TA 2018–2020. Kerugian negara dihitung BPKP Rp 205,14 miliar—terkait pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.