Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ditjen Pajak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
