Pemilik tanah di Gampong Paya Baro, Aceh Barat, meminta bantuan bupati dan DPRK atas dugaan lahan mereka dipakai operasional PT Mifa Bersaudara tanpa ganti rugi. Sengketa dinilai berdampak pada akses warga dan kepastian hukum.
DPRK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
