Pada 22 Oktober, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana judi online. Hukuman bervariasi antara 10 hingga 20 kali tergantung besarnya taruhan yang dipasang.
Hukuman Cambuk
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
