Peraturan Pemerintah (PP) 45/2025 yang mengatur denda hingga Rp 25 juta per hektare per tahun untuk kebun sawit di kawasan hutan memicu kegelisahan petani kecil di Sumatra. Apkasindo meminta tata kelola lebih manusiawi dan skema land amnesty bagi kebun rakyat yang terlanjur berada di kawasan hutan.
kebijakan nasional
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
