Adelin Lis, terdakwa pembalakan liar, resmi menyerahkan pembayaran uang pengganti senilai Rp 105,8 miliar dan US$ 2,94 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai pemenuhan putusan Mahkamah Agung.
Kejaksaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
