Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa eks pejabat MA, Zarof Ricar, mengakui menerima uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun sebagai hasil dari pengurusan perkara. Penyidik terus mendalami asal-usul aset tersebut.
Kejaksaan Agung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.