Polisi telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi daring, yang melibatkan sembilan pegawai aktif dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kementerian Komdigi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.