Keraton Yogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia terkait klaim tanah Sultan Ground yang diklaim sebagai aset perusahaan. Dalam gugatannya, Keraton meminta ganti rugi Rp1.000 dan menegaskan pentingnya tertib administrasi.
Keraton Yogyakarta
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
