CRM, pemuda asal Sabang, divonis 10 tahun penjara atas pembunuhan ibu kandungnya di Aceh Besar. Putusan diambil oleh PN Jantho berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Majelis Hakim
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
CRM, pemuda asal Sabang, divonis 10 tahun penjara atas pembunuhan ibu kandungnya di Aceh Besar. Putusan diambil oleh PN Jantho berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.